Apa Yang Harus Saya Lakukan Apabila NPWP Saya Sudah Terdaftar?

Jika pada saat Anda membuat atau menambahkan akun perusahaan pada aplikasi OnlinePajak namun mendapatkan notifikasi NPWP sudah terdaftar di sistem OnlinePajak dan ingin klaim perusahaan tersebut. Maka ada 2 cara yang dapat dilakukan oleh Anda yaitu : 

  1. Dengan mengunggah sertifikat digital (DC) atas NPWP perusahaan tersebut.
  2. Dengan meminta akses pada anggota tim.

  • Dengan Menggunggah Digital Certificate eFaktur

Dapat Anda pilih jika Anda memiliki sertifikat digital (DC) eFaktur atas NPWP perusahaan tersebut Anda, kemudian klik "Lanjut".

Setelah itu silakan pilih file sertifikat digital dan memasukkan passphrase nya, kemudian klik "Lanjut"

  • Meminta Akses dari Anggota tim Anda

Jika dalam NPWP perusahaan tersebut memiliki 1 atau lebih email yang dapat mengakses, Anda dapat memilih opsi dengan memilih nama user email untuk meminta akses, dan kemudian klik "Lanjut"

Setelah itu email anggota tim yang dipilih akan mendapatkan email perihal permintaan Anda untuk mendapatkan akses pada NPWP perusahaan yang Anda inginkan. Setelah Anda mendapatkan akses, silakan periksa kembali halaman Pengaturan & Pengguna Akun.

Jika memiliki pertanyaan atau menemukan kendala silakan untuk menghubungi tim support kami dengan mengirimkan email ke support@online-pajak.com