Untuk Wajib Pajak (Pribadi dan Perusahaan) yang sudah pindah dari alamat yang tertera pada NPWP atau sudah tidak aktif berdomisili alamat tersebut harus mengubah atau mengganti alamat di kartu NPWP.
Berikut cara ganti alamat NPWP sesuai alamat Domisili secara online maupun offline dilansir halaman resmi DJP.
1. Ubah Alamat Kartu NPWP Melalui Online
Dengan menggunakan cara online, wajib pajak akan mengikuti semua rangkaian dan proses permohonan semuanya secara online, dengan langkah sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada website DJP www.pajak.go.id.
- Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama.
- Pengiriman dokumen dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
2. Ubah Alamat Kartu NPWP Melalui KPP
Menggunakan cara offline berarti wajib pajak akan mengurus permohonan dan proses permohonan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan mengikuti langkah sebagai berikut:
- Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
- Melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP lama.
- Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
- secara langsung ke KPP lama,
- melalui KP2KP,
- melalui pos, atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan lengkap.
- Dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan WP menurut keadaan yang sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
Bahkan kebijakan saat ini permohonan pindah NPWP dapat dilaksanakan di KPP baru, wajib pajak dapat mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang telah di tentukan. KPP baru memberikan Bukti Penerimaan Surat dan akan meneruskan permohonan wajib pajak ke KPP lama untuk diproses sesuai ketentuan.
Berdasarkan permohonan wajib pajak, KPP lama memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Apabila permohonan diterima, KPP akan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT untuk disampaikan kepada wajib pajak. Dan KPP baru menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tembusan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar diterima.
Jika permohonan ditolak, KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada WP dan ditembuskan ke KPP baru.