BacaUntuk saat ini, OnlinePajak dapat memproses laporan pajak untuk PPh 21 dan PPN. Kedepannya, semua pajak berikut ini akan dapat diproses pada aplikasi OnlinePajak:
- Pajak Penghasilan atas barang impor (PPh Pasal 22)
- PPh Pasal 23/26
- Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)
- PPh Pasal 4 ayat (2)
- PPh Pasal 25/28A/29
- PPh Pasal 15
- PPN dan PPnBM
Semua pajak diproses melalui prosedur setahap demi setahap, menjamin bahwa Anda tidak akan melewati satu tahapan sekali pun. Sistem ini dapat diakses baik dengan bahasa Inggris mau pun bahasa Indonesia, dengan demikian akan memudahkan semua pengguna sistem ini dalam menyelesaikan laporan pajak mereka.
Baca tentang cara e-Filing di aplikasi OnlinePajak