Apa yang Harus Dilakukan Jika Kartu NPWP Hilang atau Rusak?

Panduan lengkap untuk mengganti kartu NPWP yang hilang atau rusak, mulai dari dokumen yang perlu disiapkan hingga proses di Kantor Pelayanan Pajak.

Kehilangan dompet bisa terjadi pada siapa saja, dan salah satu dokumen penting yang mungkin ikut hilang adalah Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP merupakan identitas wajib pajak yang diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti e-Filing, pembayaran pajak online, dan transaksi perbankan.

Jika kartu NPWP Anda hilang atau rusak (misalnya, patah atau tulisan tidak terbaca), berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:


1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan permohonan penggantian, pastikan Anda membawa dokumen berikut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat:

  • Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian (setelah melapor ke kantor polisi).

  • Fotokopi KTP (jika masih ada) atau fotokopi Kartu Keluarga sebagai pengganti.

  • Fotokopi NPWP (jika masih tersedia).

  • Kartu NPWP yang rusak (jika mengalami kerusakan).


2. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

Setelah dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut di KPP:

  • Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP yang disertai materai Rp6.000. Formulir bisa didapatkan di KPP, sedangkan materai bisa dibeli di kantor pos.

  • Ambil nomor antrian untuk layanan pencetakan ulang NPWP.

  • Sampaikan keperluan Anda kepada petugas pajak, termasuk alasan penggantian (hilang atau rusak).

  • Verifikasi data sebelum dicetak. Pastikan nama, alamat, dan nomor NPWP sesuai dengan data asli. Jika ada kesalahan, minta perbaikan segera.

  • Terima kartu NPWP baru dan ucapkan terima kasih kepada petugas.


Catatan Penting:

  • Prosedur ini juga berlaku jika kartu NPWP rusak (bawa kartu yang rusak sebagai bukti).

  • Pastikan data di sistem pajak (nama, alamat, dll.) sudah benar sebelum mencetak ulang.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mendapatkan kartu NPWP pengganti dengan cepat dan mudah.