Siapa saja bisa mengalami kehilangan dompet. Memang, tidak ada yang ingin mengalaminya, namun bagaimana bila suatu saat tiba-tiba Anda kehilangan dompet dan seluruh isi di dalamnya?
Tak hanya uang, namun Anda juga kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk), SIM, Kartu ATM, Kartu Kredit, hingga Kartu NPWP, karena semuanya berada dalam dompet tersebut.
Padahal, NPWP merupakan dokumen penting karena dibutuhkan sebagai syarat melakukan aktivitas perpajakan seperti e-Filing dan bayar pajak online.
Nah, jika Anda termasuk salah satu orang yang butuh memproses pelaporan dan penggantian kartu NPWP yang hilang, ada berikut ini hal yang harus Anda ketahui:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum pergi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat, inilah beberapa dokumen yang perlu Anda bawa:
- Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian. (Tentu, setelah Anda melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat.)
- Fotokopi KTP (jika ada) atau fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif.
- Fotokopi NPWP (jika ada).
2. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
Inilah hal-hal yang perlu Anda lakukan di KPP:
- Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan dibubuhi materai seharga Rp.6000,- (enam ribu rupiah). Formulir dapat diperoleh di kantor pajak dan materai dapat dibeli di kantor pos.
- Ambil nomor antrian untuk pencetakan NPWP dan mengantri giliran.
- Ceritakan kembali perihal kehilangan NPWP Anda kepada petugas pajak, sementara petugas pajak mencetak kartu NPWP Anda.
- Pastikan identitas yang tercetak (seperti nama Anda dan data lainnya) sesuai dengan data identitas Anda saat mendaftar. Jika ada yang salah, mintalah petugas pajak agar mencetak ulang agar sesuai dengan identitas Anda.
- Jangan lupa mengucapkan terima kasih pada petugas pajak yang telah melayani Anda.
Tak hanya kehilangan kartu NPWP, Anda juga dapat melakukan prosedur serupa (pada nomor 2) apabila kartu NPWP Anda rusak, seperti patah atau tergores hingga angkanya hilang tak terbaca. Jangan lupa membawa kartu NPWP Anda yang rusak sebagai bukti untuk meminta pencetakan ulang kartu NPWP.