Bagaimana Cara Update Perhitungan eFaktur PPN 3.0

Jika ada perubahan data pada eFaktur 3.0 desktop, dan nilai yang tertera pada Kolom Perhitungan PPN dan tombol Posting SPT tidak dapat Anda klik , silakan ikuti langkah berikut:

  1. Pada halaman SPT 1111, edit kolom kuning awalnya 0 menjadi angka 1, kemudian klik tombol Simpan,
  2. Setelah itu kembalikan lagi ke angka semula, yaitu 0 lalu klik Simpan kembali. 
  3. Maka akan muncul tombol SPT Post, kemudian Anda klik lagi hingga statusnya berhasil terupdate.

Catatan:

  • Menyesuaikan peraturan host2host, maka tanggal SPT sama dengan tanggal pertama kali Posting SPT.
  • Faktur yang telah dibuat melalui aplikasi DJP, hanya akan muncul pada tab Perhitungan, Formulir 1111 dan Formulir 1111 AB.