Jika ada perubahan data pada eFaktur 3.0 desktop, dan nilai yang tertera pada Kolom Perhitungan PPN dan tombol Posting SPT tidak dapat Anda klik , silakan ikuti langkah berikut:
- Pada halaman SPT 1111, edit kolom kuning awalnya 0 menjadi angka 1, kemudian klik tombol Simpan,
- Setelah itu kembalikan lagi ke angka semula, yaitu 0 lalu klik Simpan kembali.
- Maka akan muncul tombol SPT Post, kemudian Anda klik lagi hingga statusnya berhasil terupdate.
Catatan:
- Menyesuaikan peraturan host2host, maka tanggal SPT sama dengan tanggal pertama kali Posting SPT.
- Faktur yang telah dibuat melalui aplikasi DJP, hanya akan muncul pada tab Perhitungan, Formulir 1111 dan Formulir 1111 AB.