Tersedia pada:
Bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan diwajibkan untuk melakukan pelaporan pajak. Sebagai wajib pajak, Anda dapat memanfaatkan layanan lapor pajak secara online tanpa dibatasi waktu dan ruang.
BPE Pajak adalah dokumen digital yang diterbitkan DJP yang berfungsi menjadi bukti terlaksananya e-filing. BPE merupakan informasi yang meliputi nama wajib pajak, NPWP, tanggal, jam, NTTE dan Nomor Transaksi Pengiriman serta nama penyalur SPT elektronik yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan.
Apa itu NTTE?
NTTE merupakan singkatan dari Nomor Tanda Terima Elektronik. Ini merupakan elemen informasi yang Anda temukan dalam Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima setelah berhasil melaporkan pajak. Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya, BPE adalah dokumen digital yang diterbitkan DJP yang juga menjadi bukti terlaksananya e-Filing.
Fungsi Nomor Tanda Terima Elektronik
Fungsi BPE/NTTE adalah sebagai tanda bukti kalau Anda berhasil melaksanakan e-Filing. Perbedaannya dengan BPS (Bukti Penerimaan Surat) atau ‘Bukti Kuning’ yang diterima jika Anda melaporkan pajak secara manual, BPE akan tersimpan dengan aman dalam sistem database sehingga terhindar dari risiko rusak atau terselip di antara dokumen lainnya.