Cara Membuat Bukti Potong di Aplikasi OnlinePajak

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.


Bukti potong pajak merupakan salah satu elemen yang tidak terlepaskan ketika selesai membayar pajak. Jika dengan menggunakan metode pembayaran pajak manual, Anda akan memperoleh bukti potong fisik berupa kertas, akan tetapi di era digital sekarang ini, Anda bisa membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot.

Berikut ini adalah cara membuat e-Bupot PPh 23 (vendor Indonesia) / e-Bupot PPh 26 (vendor negara lain) melalui aplikasi OnlinePajak:

  1. Setelah Anda masuk pada Akun OnlinePajak. Silakan Klik menu Pembelian lalu, dan pilih opsi Buat e-Bupot
  2. Lengkapi data Identitas Lawan Transaksi, dapat menggunakan NPWP atau Nomor KTP) serta lengkapi Dasar Pemotongan (pilih sesuai opsi yang disediakan : Faktur Pajak, Invoice, Pengumuman dan lainnya), jika memiliki lebih dari satu dokumen dasar pemotongan,  klik tombol Tambah Dokumen;
  3. Selanjutnya  lengkapi bagian Fasilitas dan Objek Pajak. Apabila lawan transaksi tidak memiliki fasilitas pendukung ( misalnya : Surat Keterangan Bebas atau fasilitas ditanggung Pemerintah) maka silakan pilih tanpa fasilitas, dan lengkapi Objek Pajak (pastikan detil yang diisi sesuai dengan transaksi yang tertera pada dokumenn dasar pemtongan), setelah itu klik tombol Simpan;
  4. Bukti Potong yang telah disimpan dan sudah Anda approved,