Mengenal Pengertian & Fungsi BPA (Bukti Penerimaan ASP)

Untuk mengatasi kendala tertundanya penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) oleh DJP, OnlinePajak akan menerbitkan Bukti Penerimaan ASP (Application Service Provider) atau BPA sebagai bukti bahwa Anda telah berhasil mengirimkan file CSV SPT Anda ke OnlinePajak. Dengan terbitnya BPA, maka file pelaporan Anda dijamin sudah diterima oleh OnlinePajak dan sedang dalam proses antrean untuk masuk ke dalam server DJP. BPA juga menjadi jaminan bahwa tanggal Anda melaporkan pajak akan sesuai dengan tanggal Anda melakukan klik “Lapor” di aplikasi e-filing OnlinePajak.

Bantuan premium adalah, cara mudah menghubungi tim support kami melalui chat kapan saja untuk membantu Anda ketika mengalami kesulitan!

BPA akan dirilis bila penerbitan BPE tertunda, akibat adanya kendala pada server DJP. Ketika BPE berhasil diterbitkan, maka Anda akan melihat tombol "Lihat BPA" berganti menjadi Lihat BPE. Dalam situasi normal, Anda akan segera mendapatkan BPE setelah klik tombol "Lapor".

Pada BPA tertera detail tanggal dan jam e-filing serta nomor transaksi pengiriman SPT Anda. Namun, BPA hanya dapat diakses jika proses penerbitan BPE oleh DJP mengalami kendala. Artinya, bila BPE sudah terbit, maka Anda tidak dapat lagi melihat BPA. 

Tips: Untuk menghindari kendala teknis, sebaiknya lakukanlah e-Filing sejak jauh-jauh hari sebelum tenggat pelaporan pajak. 

Jika Anda memiliki pertanyaan lain,  menemukan kendala saat melakukan upload file CSV dan PDF silakan mengirimkan email ke support@online-pajak.com