Cara Melaporkan SPT Masa Menggunakan File CSV dan PDF

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.


Pada aplikasi OnlinePajak Anda dapat melakukan pelaporan SPT Masa Anda secara online. Untuk pelaporan PPN & PPnBM - PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sedangkan untuk PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu adalah Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir.

Please note: Untuk menghemat waktu dalam melaporkan pajak dengan sekali klik untuk beberapa NPWP atau Jenis Pajak secara bersamaan, Anda dapat mengaktifkan Subscription. atau berlangganan fitur Bulk Upload e-Filing.

Sesuai peraturan DJP terbaru nomor PER-01/PJ/2017, pengguna aplikasi lapor SPT online WAJIB mengunggah dokumen-dokumen di dalam 1 file PDF dengan Nama File yang sama dengan File CSV Anda.

Silahkan ikuti langkah berikut untuk melakukan pelaporan SPT Masa di Aplikasi OnlinePajak:

  1. Setelah melakukan login, pilih menu Pajak,
  2. Silakan klik menu Lapor kemudian pilih Lainnya, 
  3. Klik Upload File CSV,

  4. Klik Cari disini untuk upload banyak file.
  5. Pilih File CSV dan PDF yang harus diunggah secara bersamaan (Pastikan nama file PDF yang ingin dilampirkan, sudah sama dengan file CSV yang ingin dilaporkan).
  6. Klik Selesai untuk melaporkan kedua file yang telah diunggah.
  7. Klik Lapor untuk melaporkan Pajak Anda.
  8. Kini Anda dapat melakukan pelaporan pada menu e-Filing CSV. Pastikan bahwa pelaporan Anda berhasil dengan memeriksa riwayatnya berdasarkan masa pajak yang dilaporkan.