Tersedia pada:
Pada aplikasi OnlinePajak Anda dapat melakukan pelaporan SPT Masa Anda secara online. Untuk pelaporan PPN & PPnBM - PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Sedangkan untuk PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu adalah Tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir.
Please note: Untuk menghemat waktu dalam melaporkan pajak dengan sekali klik untuk beberapa NPWP atau Jenis Pajak secara bersamaan, Anda dapat mengaktifkan Subscription. atau berlangganan fitur Bulk Upload e-Filing.
Sesuai peraturan DJP terbaru nomor PER-01/PJ/2017, pengguna aplikasi lapor SPT online WAJIB mengunggah dokumen-dokumen di dalam 1 file PDF dengan Nama File yang sama dengan File CSV Anda.
Silahkan ikuti langkah berikut untuk melakukan pelaporan SPT Masa di Aplikasi OnlinePajak:
- Setelah melakukan login, pilih menu Pajak,
- Silakan klik menu Lapor kemudian pilih Lainnya,
-
Klik Upload File CSV,
- Klik Cari disini untuk upload banyak file.
- Pilih File CSV dan PDF yang harus diunggah secara bersamaan (Pastikan nama file PDF yang ingin dilampirkan, sudah sama dengan file CSV yang ingin dilaporkan).
- Klik Selesai untuk melaporkan kedua file yang telah diunggah.
- Klik Lapor untuk melaporkan Pajak Anda.
- Kini Anda dapat melakukan pelaporan pada menu e-Filing CSV. Pastikan bahwa pelaporan Anda berhasil dengan memeriksa riwayatnya berdasarkan masa pajak yang dilaporkan.