Fitur Pajak Penjualan : PPh Final 0,5%

 

Tahukah Anda bahwa dengan bantuan premium, Anda dapat menghubungi tim support kami melalui chat kapan saja selama jam kerja untuk membantu Anda ketika mengalami kesulitan!

Usaha atau perusahaan Anda termasuk dalam kategori UMKM atau omzet penjualannya di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun? Jika demikian, maka Anda wajib membayar pajak yang dinamakan PPh Final 0,5%.

Sejak 1 Juli 2018, pemerintah telah memberlakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

PPh Final 0,5% adalah pajak penjualan atas wajib pajak pribadi atau badan dengan omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar. Nilai pajaknya dihitung sebesar 0,5% dari total omzet penjualan per bulan.

Jika Anda telah membayar PPh Final 0,5% Anda, maka Anda tidak perlu melaporkannya ke DJP setiap bulan, melainkan hanya perlu melaporkannya setahun sekali saja. Jika Anda wajib pajak orang pribadi maka batas akhir pelaporannya adalah setiap tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak badan adalah setiap tanggal 30 April.