Setelah Anda pilih menu "eFaktur & PPN"
1. Klik "Hubungkan dengan profile PKP Anda" tujuannya adalah menghubungkan akun e-NOFA Anda dengan aplikasi OnlinePajak.
Data yang perlu Anda masukkan yaitu Password atau kata sandi Anda untuk https://efaktur.pajak.go.id/lo
2. Lengkapi NPWP Perusahaan, Password eNofa, Passphrase eNofa dan nama Penandatangan eFaktur
Setelah itu, silakan menginput kembali detail eNofa (passphrase and password) Anda dan mengklik thickbox sebagai persetujuan Anda dan klik tombol "Mulai Pengaturan".
3. Apabila data yang telah Anda lengkapi sudah sesuai, maka tandai kolom persetujuan.
4. Setelah Anda melengkapi semua data tersebut, klik tombol "Mulai Pengaturan".
Dengan demikian Anda sudah dapat menerbitkan faktur pajak untuk pelanggan Anda dan/atau Anda dapat merekan faktur masukan.
Mulailah dengan membuat draf faktur pada editor faktur yang mudah dan bisa diakses kapan pun, bahkan dari telepon seluler Anda.
Selain itu, Anda juga bisa langsung mengimpor data CSV ke OnlinePajak.
Komentar
0 komentar
Harap login untuk memberikan komentar.