Berikut ini adalah tahapan untuk membatalkan faktur yang sudah approve.
Pada menu "Hitung" Anda pilih Menu PPN, lalu klik tombol "Mulai"
- Pada tab "Penjualan", pastikan Masa Pajak yang akan Anda rubah sudah sesuai
- Klik tombol "Pilih Opsi" yang terdapat pada menu di sebelah kanan layar Anda. Ingat, faktur pajak hanya dapat dibatalkan setelah Anda melakukan “Approval”.
- Klik menu "Pembatalan"
- Setelah Anda Approve pembatalan tersebut, untuk konfirmasi ulang, Pada menu "Pilih Opsi",
- Klik kembali "Approve Pembatalan"
- Apabila faktur Anda sudah berhasil dibatalkan, maka akan muncul keterangan "Pembatalan"
Komentar
0 komentar
Harap login untuk memberikan komentar.