Jika Anda ingin melakukan pembayaran Pajak PPh 21 menggunakan PajakPay, silakan ikuti petunjuk berikut:
- Pilih menu Setor dan Lapor, pilih periode pajak yang ingin dibayarkan lalu klik Bayar,
- Setelah itu akan muncul halaman ID-Billing, klik Input
- Lalu buka menu ID-Billing, cari ID-Billing yang sudah Anda buat, setelah itu klik Lanjutkan Pembayaran (Cara Top Up PajakPay klik disini)
- Setelah itu akan muncul halaman PajakPay, lalu klik Bayar.
- Setelah Lunas silakan klik Lapor.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.