Jika Anda ingin melakukan pembayaran Pajak PPh 21 menggunakan PajakPay, silakan ikuti petunjuk berikut:
- Pilih menu "Setor dan Lapor", pilih periode pajak yang ingin dibayarkan lalu klik "Bayar"
- Setelah itu akan muncul halaman ID-Billing, klik "Input"
- Lalu buka menu ID-Billing, cari ID-Billing yang sudah Anda buat, setelah itu klik "Lanjutkan Pembayaran" (Cara Top Up PajakPay klik disini)
- Setelah itu akan muncul halaman PajakPay, lalu klik "Bayar".
- Setelah "Lunas" silakan klik "Lapor".
Komentar
0 komentar
Harap login untuk memberikan komentar.