Setelah data karyawan sudah terinput semua, silakan cek kembali sebelum melakukan pembayaran dan pelaporan PPh 21 (pastikan gaji karyawan sudah terisi dengan benar).
Cara melakukan pembayaran dan pelaporan PPh 21 di OnlinePajak:
-
Klik Hitung Pajak, Pilih periode pajak, lalu klik Finalisasi Perhitungan,
- Klik Setor dan Lapor lalu pilih Periode Pajak yang akan dilaporkan, lalu klik Bayar.
- Lalu akan muncul halaman ID-Billing yang berisi total pajak yang harus dibayarkan, setelah itu pilih "Sudah" jika Anda sudah melakukan pembayaran manual. Masukkan NTPN dari resi pembayaran, pilih tanggal bayar, lalu klik Input. (Jika ingin menggunakan PajakPay, silakan klik disini)
- Setelah itu klik kembali menu "Setor dan Lapor", pilih masa pajaknya lalu klik Lapor.
Setelah klik Lapor silakan klik disini untuk petunjuk selanjutnya.
Komentar
0 komentar
Artikel ditutup - tidak bisa memberikan komentar.