Kelebihan Bayar Untuk Kompensasi PPN

Kompensasi lebih bayar PPN pada e-Faktur sebelumnya didahului dengan kelebihan pembayaran PPN saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Kelebihan bayar PPN ini terjadi manakala PKP melaporkan SPT masa PPN diketahui bahwa pajak keluaran, yakni PPN yang dipungut oleh PKP jauh lebih besar ketimbang pajak masukan, yakni PPN yang disetorkan oleh PKP kepada lawan transaksi.

Atas kelebihan penyetoran PPN ini PKP akan diminta untuk memilih, antara melakukan restitusi alias meminta kelebihan tersebut, atau mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya.

Jika sebelumnya kompensasi PPN Anda dapat memasukan jumlah tersebut secara bebas, maka saat ini Jumlah kompensasi PPN dalam formulir 1111 AB pada bagian III.B.1 dan III.B.2 akan secara otomatis terisi pada saat Posting. Caranya:

Validasi PPN Dibayar Dimuka

Pengguna wajib memvalidasi dokumen pendukung PPN pembayaran sebelum mencatat dalam laporan PPN mereka. Tidak seperti sebelumnya, saat ini Anda tidak dapat input jumlah dibagian bagian II.B formulir 1111. Caranya

  1. Pilih menu Transaksi
  2. Pada halaman PPN silahkan pilih SPT Masa PPN, klik logo Pensil/Edit, 
  3. Klik logo Pencaharian,
  4. Lengkapi dan pilih dengan Jenis Pembayaran Dimuka, setelah itu klik OK, namun jika memiliki transaksi lainnya dapat klik Tambah  

Update Kompensasi Formulir 1111 AB

Nilai kompensasi PPN dalam formulir 1111 AB pasal III.B.1 dan III.B.2 kini otomatis terisi pada saat posting. 

  1. Kompensasi dapat di pilih salah satu pada bagian II.3.1
  2. Pada bagian form 1111 AB. Perhatikan bahwa Anda tidak dapat memasukkan nilai di bagian III.B.1 dan III.B.2. Untuk memperbarui jumlah transaksi atau nilainya, cukup posting laporan PPN. Maka sistem akan memperbarui nilai berdasarkan jumlah nilai/jumlah laporan PPN yang dilaporkan sebelumnya.

Memunculkan Tombol Posting Kembali

  1. ​Pada 1111 AB, masukan agka 1, kemudian klik tombol Simpan, setelah berhasil disimpan, hapus kembali angka 1 tersebut menjadi 0, lalu simpan kembali  
  2. Setelah berhasil tersimpan, Anda kembali ke tab Perhitungan, kemudian Klik SPT Post