Tersedia pada:
Apabila Anda memiliki transaksi menggunakan pembayaran dengan cara uang muka atau termin, Anda dapat mengikuti gambar berikut ini, pilih pada Kolom Termin Pembayaran, jika pembayaran Anda memiliki termin 3 kali maka pada pembayaran pertama dan kedua pilih Uang Muka, sedangkan untuk pembayaran ketiga pilih Pelunasan.
Berikut langkah-langkah menginput transaksi Uang Muka di OnlinePajak
- Pada halaman Transaksi Penjualan, Klik tombol Buat - Transaksi baru
Pilih Transaksi Penjualan (Invoice) - Input/Pilih Nama Pembeli - Klik tombol Buat
- Pada Tab Invoice, Lengkapi detil lainnya seperti : Nomor Faktur Komersial, Tanggal Faktur, Tanggal Jatuh Tempo. Untuk membuat Faktur Uang Muka silakan pilih opsi Uang Muka pada bagian Termin Pembayaran
Lengkapi Nominal Uang Muka, Lalu tambahkan detail barang/Jasa beserta harga satuan dan Kuantitas. Anda bisa menambahkan lebih dari satu barang/jasa jika diperlukan
- Untuk melanjutkan pembuatan Faktur Pajak uang Muka, Silakan klik Tab e-Faktur. Lengkapi Jenis Dokumen dan Kode NSFP. Sesuai dengan transaksi yang ingin Anda input
Note : Jika Anda menggunakan Kode 040 Untuk DPP Nilai lain, Pastikan Anda sudah melengkapi detil barang dan jasa dan mencentang kolom DPP Nilai Lain
- Jika transaksi yang diinput sudah sesuai Anda bisa menyimpan Transaksi sebagai Draft atau langsung mengirimkan Approval atas transaksi tersebut dengan mengklik tombol Simpan dan Approve eFaktur
Transaksi Anda sudah berhasil dibuat, Untuk melihat transaksi tersebut Anda bisa kembali ke halaman list Transaksi Penjualan