Mengunduh Bukti Potong Tidak Final

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.


Bukti potong merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak. Selain berfungsi sebagai kredit pajak, bukti potong ini dapat digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain. Sesuai ketentuan, bukti potong harus dilampirkan saat penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) yang akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah di bayar.

Untuk wajib pajak karyawan, mereka akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan jenis formulir 1721-A1 bagi karyawan swasta dan formulir 1721-A2 bagi pegawai negeri sipil (PNS). Biasanya, perusahaan akan memberikan bukti pemotongan pajak tersebut kepada karyawan jauh hari sebelum batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi.

Bukti Potong "Tidak Final" dapat diunduh disetiap periodenya, untuk mendapatkannya, silakan ikuti petunjuk seperti gambar berikut:

  1. Klik Setor dan Lapor;
  2. Pilih Periode Pajak;
  3. Klik Tab 1721 Tidak Final;
  4. Klik Simbol PDF disamping Nama Karyawan untuk mengunduhnya;