Anda bisa mengajukan pengembalian dana dengan kriteria :
- Anda bukan mendaftarkan NPWP atau data Anda sendiri, Anda mendaftarkan NPWP perusahaan klien atau lainnya
- Nomor Virtual Account milik Anda (bukan perusahaan atau klien)
- Anda melakukan top up dari bank account Anda, bukan dari perusahaan atau klien tersebut
Jika Anda termasuk dalam kriteria diatas, kemungkinan Anda adalah firma konsultan pajak yang membuat akun di OnlinePajak menggunakan NPWP konsultan, lalu membuat ID billing untuk NPWP klien Anda.
Data yang harus dilengkapi untuk pengajuan pengembalian dana:
- Surat Permohonan (template tersedia, silakan download di sini);
- Soft copy NPWP perusahaan klien
- Scan KTP / SIM / Passport Direktur klien
- Soft Copy Tanda daftar perusahaan / Nomor Induk Berusaha klien
- Soft copy akta pendirian klien
- Soft copy akta direksi terbaru klien
Silakan upload semua dokumen untuk pengajuan pengembalian dana di sini.
Catatan:
- Jika tidak ada Akta Pendirian, Tanda Daftar Perusahaan / Nomor Induk Berusaha milik klien, Anda bisa melampirkan Surat Pernyataan direktur untuk NPWP perusahaan atau klien tersebut (template tersedia, silakan download di sini);
- Jika tidak ada KTP/SIM/Passport Direktur, Anda bisa menggunakan KTP/SIM/Passport PIC dari perusahaan klien tersebut;
- Jika Surat permohonan tidak ditandatangani direktur, Anda bisa melampirkan surat kuasa (template dari Anda sebagai pengguna atau PIC)