Langkah-langkah Persiapan Membuat e-Faktur dengan Lengkap

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.


Mulai 1 Juli 2015, pemerintah melalui peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014 menetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat e-Faktur. Berikut ini adalah apa saja yang harus diketahui mengenai e-Faktur dan langkah-langkah persiapan membuat e-Faktur:

Apa Itu e-Faktur?

Pengertian Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur Pajak merupakan faktur pajak yang dibuat melalui sebuah aplikasi elektronik (perusahaan dapat melakukan instalasi e-Faktur pada komputer dan akan secara otomatis menghubungkan e-Faktur dengan program e-SPT, pembuatan SPT Masa PPN pun akan lebih mudah.

Terkait dengan pembuatan e-Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengirim surat permohonan kepada DJP untuk memiliki:

• Sertifikat Elektronik (prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik, seperti e-Faktur Pajak dan e-Nofa untuk mengajukan permintaan Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak)

• Kode Aktivasi dan Password (untuk memiliki akses e-Nofa)

• Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (untuk mengaktifkan Kode Aktivasi dan Password yang telah diterima PKP)

Langkah Mudah Membuat e-Faktur Pajak

  1. Melengkapi Formulir dan Persyaratan
    1. Menyiapkan Surat Permohonan Sertifikat Elektronik
      Surat Permintaan Sertifikat Elektronik ditandatangani oleh pengurus PKP dan harus sesuai dengan nama yang tercantum pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak Terakhir.Pengurus KPP wajib menunjukkan:
      • WNI: KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta photocopy kedua dokumen tersebut
      • WNA: Paspor asli, KITAS / KITAP asli, beserta photocopy kedua dokumen tersebut
      • Pas Foto WNI/WNA terbaru yang dsimpan kedalam CD
      • Asli SPT Tahunan Badan & Bukti Penerimaan Surat atau Tanda Terima Pelaporan SPT
    2. Menyiapkan Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password
      • Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password harus diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pengurus PKP.
      • Format Surat Permohonan harus sesuai dengan Lampiran IA Peraturan DJP No. PER 17/PJ/2014.
      • PKP harus memenuhi syarat agar dapat mengajukan kode aktivasi dan password, yakni telah melakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh KPP tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan DJP 120 PER-05/PJ/2012 beserta perubahannya dan laporan hasil registrasi ulang atau verifikasi yang menyatakan PKP tetap dikukuhkan atau PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No. PMK-73/PMK.03/2012.
  2. Pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (sesuai dengan tempat PKP terdaftar)
    1. Pengurus PKP harus secara langsung menyampaikan surat Permohonan Sertifikat Elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (petugas KPP tidak menerima Perwakilan pengurus PKP).
    2. Petugas KPP menerima Perwakilan untuk surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password jika akan ditandatangani oleh selain pengurus PKP (dengan syarat melampirkan surat kuasa).
    3. Penerbitan surat penyetujuan atau penolakan Kode Aktivasi dan Password paling lama 3 (tiga) hari kerja. Kode Aktivasi dikirim melalui pos ke alamat PKP, password dikirim melalui email ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
  3. Aktivasi Akun
    1. PKP wajib membawa surat penyetujuan aktivasi dan password yang dikirim oleh DJP beserta lembaran surat Permintaan Aktivasi Akun PKP ke Kantor Pelayanan Pajak. Aktivasi akun akan selesai pada hari itu juga.

    2. Surat Permintaan Aktivasi Akun PKP harus sesuai dengan lampiran IE Peraturan DJP No. PER/17/PJ/2014.

  4. Akses e-Nofa
    1. PKP dapat mengakses e-Nofa dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan oleh DJP
    2. e-Nofa sebuah aplikasi untuk mendapatkan elektronik nomor seri faktur pajak yang akan digunakan pada e-Faktur.