PPh Final: Proses Pengajuan SK (Surat Ketetapan) PPh Final

Untuk proses pembuatan PPh Final 0,5% di OnlinePajak, Wajib Pajak berhak memiliki SK (Surat Ketetapan) yang diterbitkan oleh DJP sebagaimana sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018.

Berikut tata cara proses pengajuan dan syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak.

Untuk format permohonan Surat Ketetapannya dapat Anda unduh di sini.

Tahukah Anda bahwa dengan bantuan premium, Anda dapat menghubungi tim support kami melalui chat kapan saja selama jam kerja untuk membantu Anda ketika mengalami kesulitan!