Cari tahu syarat pembuatan NPWP berdasarkan jenis wajib pajak (perorangan, pengusaha, atau wanita menikah), cara daftar di KPP maupun online, serta fungsi penting NPWP dalam sistem perpajakan Indonesia.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang memiliki penghasilan dan memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Proses pembuatannya cukup sederhana, namun syaratnya bisa berbeda tergantung pada jenis pemohon. Artikel ini membahas secara rinci syarat dan prosedur pembuatan NPWP baik secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara online melalui situs DJP atau aplikasi mitra.
Syarat Pembuatan NPWP Berdasarkan Jenis Wajib Pajak:
- Wajib Pajak Orang Pribadi (Bukan Pengusaha):
Untuk individu yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- Orang Pribadi dengan Usaha atau Pekerjaan Bebas:
Jika Anda menjalankan usaha sendiri atau bekerja sebagai profesional:- Fotokopi KTP (WNI)
- Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
- Surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan kegiatan dan lokasi usaha
- Surat keterangan dari penyedia aplikasi online (jika Anda mitra aplikasi digital)
- Wanita Menikah yang Ingin Pajak Terpisah dari Suami:
Perempuan yang ingin memiliki NPWP sendiri secara terpisah dari suami memerlukan:- Fotokopi KTP (WNI) atau Paspor + KITAS/KITAP (WNA)
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi KK dan akta perkawinan
- Dokumen perpajakan luar negeri (jika suami WNA)
- Fotokopi perjanjian pemisahan harta/penghasilan atau surat pernyataan pengajuan hak & kewajiban pajak secara terpisah
- Surat pernyataan bermaterai tentang kegiatan usaha (jika ada)
- Keterangan dari penyedia aplikasi online (jika bermitra)
Cara Membuat NPWP di Kantor Pajak (KPP)
-
Lengkapi dokumen sesuai jenis wajib pajak Anda.
-
Datangi KPP sesuai domisili atau lokasi usaha.
-
Isi formulir pendaftaran dan serahkan bersama dokumen persyaratan.
-
Petugas akan memverifikasi dokumen, dan jika lengkap, NPWP akan segera diproses.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Alternatif lebih praktis tersedia bagi Anda yang tidak dapat datang langsung ke KPP:
-
Kunjungi laman resmi DJP: https://ereg.pajak.go.id atau gunakan aplikasi seperti OnlinePajak.
-
Isi formulir dan unggah dokumen persyaratan.
-
NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui jasa kurir.
-
Jika belum diterima, periksa kembali dokumen yang Anda unggah—kemungkinan ada yang tidak lengkap atau tidak terbaca jelas.
Jika mengalami kendala, Anda dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk klarifikasi lebih lanjut.
Fungsi dan Manfaat NPWP
NPWP digunakan untuk:
-
Identifikasi wajib pajak dalam sistem perpajakan
-
Melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan seperti pelaporan dan pembayaran pajak
-
Memastikan ketertiban administrasi dan mencegah kecurangan pajak
Karena Indonesia menerapkan sistem self-assessment, setiap wajib pajak bertanggung jawab untuk melaporkan dan membayar pajaknya sendiri. Maka dari itu, NPWP merupakan alat vital dalam proses ini.