Apa Bedanya Sistem OnlinePajak Dengan e-SPT?

Dengan OnlinePajak, Anda dapat menyiapkan laporan, setor pembayaran, dan lapor SPT ke DJP dengan menggunakan satu aplikasi terpadu. Aplikasi OnlinePajak ini tidak perlu diunduh atau pun diinstalasi.
Anda dapat mengaksesnya secara online melalui situs OnlinePajak. Anda dapat memiliki sebuah akun privat dimana laporan pajak dapat di simpan, print, back-up melalui sistem ini. Jika ada perubahan regulasi pajak dari pemerintah, kami akan mengupgrade otomatis sistem OnlinePajak, agar semua laporan sesuai dengan perubahan akhir DJP. Anda dapat melacak laporan dari masa pajak yang dulu pernah dibuat, dan mengimpor data tersebut dari masa yang satu ke masa yang lainnya.
OnlinePajak dikembangkan oleh perusahaan yang privat, independent dan netral, dan memiliki spesialisasi dalam bidang Professional Engineering dan Software Development.