Syarat Dan Formulir Permintaan EFIN

Informasi:

Dimasa pademi saat ini, untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili. Alamat email masing-masing KPP bisa diakses pada link di sini

 

Berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi: 
  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir pengajuan EFIN dapat diunduh di sini.
  • Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.
  • Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas. 
  • Lalu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.
  • Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone. 
  • Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.
  • Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

 

Saat ini, terdapat dua jenis e-FIN yang peruntukkannya berbeda-beda, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Syarat mendapatkan e-FIN pajak pribadi dan e-FIN pajak badan juga berbeda. Berikut ini perbedaannya:

    Formulir EFIN Wajib Pajak Pribadi

    • Formulir EFIN yang sudah dilengkapi.
    • Alamat email aktif.
    • Asli dan foto kopi KTP atau KITAS untuk WNA.
    • Asli dan foto kopi NPWP.

    Formulir EFIN Wajib Pajak Badan

    Permohonan e-FIN pajak badan juga dibedakan menjadi dua yakni untuk wajib pajak badan dan wajib pajak kantor cabang. Berikut ini merupakan syarat permohonan e-FIN untuk wajib pajak badan.

    • Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan.
    • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS untuk WNA).
    • Surat kuasa atau penunjukan jika pengurus berhalangan.

    Sementara, syarat permohonan e-FIN untuk wajib pajak kantor cabang adalah:

    • Kartu NPWP atau SKT wajib pajak kantor cabang.
    • Kartu NPWP/ SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
    • Kartu identitas diri pengurus (KTP/KITAS).
    • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
    • Surat kuasa atau penunjukkan sebagai bukti sebagai yang mewakili wajib pajak badan.

    Formulir e-FIN Wajib Pajak Bendahara

    • Surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara
    • KTP Bendahara
    • NPWP atau SKT

    Tempat Mendapatkan Formulir e-FIN Pajak Online

    Untuk mendapatkan formulir e-FIN pajak online, wajib pajak bisa mendatangi tiga tempat pendaftaran berikut ini:

    • Kantor Pelayanan Pajak.
    • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
    • Lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

    Selain dapat diperoleh secara offline melalui sekian tempat di atas, formulir e-FIN juga dapat diperoleh secara online melalui aplikasi perpajakan yang menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) yakni OnlinePajak.

    Dengan demikian, wajib pajak bisa lebih menghemat waktu karena sudah mengantongi persyaratan sebelum mendatangi KPP untuk melakukan pendaftaran.

    Di bawah ini, cara mengisi formulir e-FIN di OnlinePajak dan menggunakannya untuk memudahkan pelaporan pajak online Anda.

    Petunjuk Pengisian Formulir e-FIN Pajak Online di OnlinePajak

    Seperti sudah disebutkan di atas, wajib pajak dapat memperoleh formulir e-FIN di OnlinePajak. Berikut ini langkah yang harus Anda lakukan:

    1. Mengakses aplikasi OnlinePajak. Jika belum memiliki akun, daftar di tautan e-Filing pajak ini. Setelah berhasil membuat akun, silakan login dan pilih icon Gear
    2. Kemudian pilih Pengaturan e-FIN;
    3. Berikutnya Anda akan dihadapkan pada halaman pertanyaan seperti di bawah ini. Klik Belum, saya ingin mendapatkan e-FIN.
    4. Isi formulir secara online berupa informasi perusahaan, informasi penandatangan SPT dan kontak untuk E-FIN.
    5. Setelah mengisi formulir EFIN dengan lengkap, periksa sekali lagi kebenaran datanya. Kemudian unduh formulir pengajuan EFIN dan bawa ke KPP untuk mendapatkan EFIN Anda. Tahap terakhir, daftarkan EFIN Anda di OnlinePajak untuk memudahkan proses e-Filling Anda.