Berikut ini adalah penjelasan mengenai e-Nofa:
- Apa itu e-Nofa
-
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Menurut PENG-4/PJ.02/2014
-
Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang Bisa Diminta Wajib Pajak
-
Persyaratan Penggunaan Aplikasi Nomor Seri Faktur Pajak Online
-
Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online pada e-Nofa Online
Apa Itu e-Nofa?
e-Nofa adalah website untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat DJP untuk mempermudah PKP meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Sedangkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah salah satu syarat pembuatan faktur pajak. Seperti disebut di atas, nomor seri ini dapat diminta secara online melalui e-Nofa.
Dasar Hukum Nomor Seri Faktur Pajak
NSFP merupakan nomor seri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Nomor tersebut diterbitkan melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak.
Kode dan nomor seri faktur berjumlah 16 digit yang berupa angka, huruf, atau kombinasi keduanya. Sesuai ketentuan DJP, 16 digit ini terdiri dari:
- Kode transaksi pada 2 digit pertama.
- Kode status 1 digit.
- Nomor seri faktur 13 digit.
Sebagai dasar hukum penerbitan NSFP, DJP menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Peraturan tersebut memuat berbagai hal tentang penomoran faktur mulai dari bentuk dan ukuran, cara pengisian, prosedur pemberitahuan, cara pembetulan hingga pembatalan.
Sementara Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 dijadikan acuan untuk permohonan kode aktivasi dan password. Selain itu, surat edaran ini juga memuat tata cara permintaan, pengembalian, dan pengawasan NSFP.
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Menurut PENG-4/PJ.02/2014
Pengumuman ini dikeluarkan Ditjen Pajak untuk menjawab pertanyaan seputar tata cara permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, berikut ini tata cara pembetulan dan penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak dan perubahannya:
- PKP harus membuat faktur pajak dengan Kode dan NSFP, yaitu terdiri dari 16 digit yang terdiri dari dua digit Kode Transaksi, satu digit kode status, dan 13 digit nomor faktur pajak yang ditentukan DJP.
- NSFP dapat diperoleh PKP sesuai tata cara yang telah ditentukan. Contoh: untuk tahun 2016, nomor faktur pajak akan dimulai dari 000.16.00000001 dan seterusnya.
- Nomor faktur pajak yang digunakan untuk penerbitan faktur pajak dalam tahun yang sama dengan dua digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP.
Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang Bisa Diminta Wajib Pajak
Jumlah nomor faktur pajak yang bisa diminta wajib pajak tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.
Persyaratan Penggunaan Aplikasi Nomor Seri Faktur Pajak Online
Persyaratan menggunakan aplikasi permintaan nomor seri faktur pajak online adalah sebagai berikut:
- Pengguna adalah wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP. PKP adalah pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Pengusaha yang memiliki perusahaan di bawah omzet tersebut dapat memilih menjadi PKP atau non-PKP.
- Memiliki kode aktivasi dan password yang diberikan DJP.
- Memiliki sertifikat elektronik/digital yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan disetujui oleh DJP. Masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun sejak diberikan. PKP boleh meminta sertifikat elektronik baru sebelum kedaluwarsa.
Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online pada e-Nofa Online
Kini untuk semakin memudahkan wajib pajak, selain di KPP tempat PKP dikukuhkan juga dapat dilakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online melalui e-Nofa Online.
e-Nofa pajak adalah aplikasi yang disediakan DJP untuk melakukan permintaan nomor faktur pajak secara online. Caranya adalah dengan mengakses situs e-Nofa pajak dari DJP di http://efaktur.pajak.go.id. Anda juga wajib memiliki sertifikat elektronik.
Berikut ini langkah-langkah melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online, yang dimulai dari mengimpor/download sertifikat elektronik e-Faktur, kemudian mengakses situs e-Nofa Online.
I. Cara Download Sertifikat Elektronik e-Faktur
Untuk dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Online di situs e-Nofa, wajib pajak harus mengunduh sertifikat elektronik terlebih dahulu melalui browser (perambah internet) masing-masing. Berikut ini langkah-langkah untuk unduh sertifikat elektronik e-faktur.
I.A. Browser Chrome
Berikut ini, langkah-langkah download sertifikat elektronik pada browser Chrome.
- Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, pada kanan atas layar.
- Pada daftar “Pengaturan”, klik “Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings“ di bawah
- Lalu, klik “Kelola Sertifikat/Manage Certificates“
- Selanjutnya, klik “Impor” dan ikuti langkah-langkahnya.
I.B. Browser Firefox
Berikut ini, langkah-langkah download sertifikat elektronik pada browser Firefox.
- Klik tombol “Pilihan/Options“, pada menu kanan atas layar.
- Pilih menu “Lanjutan/Advanced” dan klik tab “Sertifikat/Certificates“.
- Selanjutnya, pada tab “Sertifikat Anda/Your Certificates“, klik “Import“.
II. Meminta Nomor Seri Faktur Pajak pada e-Nofa Online
Setelah selesai mengimpor sertifikat elektronik Anda, masuk situs e-Nofa pajak untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak online.
- Masuk situs e-NOFA pajak : https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home
- Klik “Permintaan NSFP”
- Pilih sertifikat elektronik Anda yang baru saja Anda impor dari browser Internet Anda
- Lakukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak Anda