Ya, Anda tetap dapat menggunakan ID Billing yang dibuat melalui aplikasi OnlinePajak untuk melakukan pembayaran pajak melalui metode pembayaran pilihan Anda, seperti melalui ATM, internet banking, atau kanal pembayaran lainnya di luar aplikasi OnlinePajak.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pembayaran yang dilakukan di luar aplikasi tidak akan tercatat secara otomatis di sistem OnlinePajak.
Untuk kemudahan dan integrasi data yang lebih baik, kami merekomendasikan Anda melakukan pembayaran langsung melalui aplikasi OnlinePajak menggunakan metode Virtual Account atau kartu kredit. Dengan cara ini, Anda tidak perlu memasukkan NTPN secara manual, dan proses pelaporan pajak menjadi lebih praktis dan efisien.