Tersedia pada:
Ada kalanya ketika membuat transaksi e-Bupot ada kesalahan, untuk dapat merubah atau edit e-Bupot tersebut, Anda dapat mengikuti langkah berikut:
- Pada bagian Kategori pilih PPh, lalu Transaksi Pembelian klik titik tiga,
- Klik menu Update
- Anda dapat merubah data Identitas Lawan Transaksi dan Dasar Pemotongan;
- Baris Fasilitas, pada Objek Pajak (dapat diubah Kode Objek Pajak dan Jumlah Penghasilan), setelah itu klik Simpan;
- Pada halaman Bukti Potong, Bukti potong yang telah Anda ubah akan berstatus Approved
Setelah status bukti potong berhasil ter-Approved, maka tahap selanjutnya Anda dapat melakukan pelaporan untuk masa tersebut, silakan klik panduan Cara Melaporkan e-Bupot 23/26
Catatan:
eBupot pengganti berisi perbaikan-perbaikan atas faktur pajak normal yang mengalami kekeliruan. Kekeliruan atau masalah-masalah yang mengharuskan pembuatan faktur pajak diganti adalah sebagai berikut:
- NPWP & nomor telp lawan transaksi,
- Dokumen referesi,
- Fasilitas,
- Kode Objek Pajak & Jumlah penghasilan bruto,
- Nama penandatangan.