Bagaimana Cara Edit e-Bupot Yang Sudah di Approve?

Tersedia pada: 

Semua paket dan produk.


Ada kalanya ketika membuat transaksi e-Bupot ada kesalahan, untuk dapat merubah atau edit e-Bupot tersebut, Anda dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Pada bagian Kategori pilih PPh, lalu Transaksi Pembelian klik titik tiga, 
  2. Klik menu Update
  3. Anda dapat merubah data Identitas Lawan Transaksi dan Dasar Pemotongan;
  4. Baris Fasilitas, pada Objek Pajak (dapat diubah Kode Objek Pajak dan Jumlah Penghasilan), setelah itu klik Simpan;
  5. Pada halaman Bukti Potong, Bukti potong yang telah Anda ubah akan berstatus Approved

Setelah status bukti potong berhasil ter-Approved, maka tahap selanjutnya Anda dapat melakukan pelaporan untuk masa tersebut, silakan klik panduan Cara Melaporkan e-Bupot 23/26

Catatan:

eBupot pengganti berisi perbaikan-perbaikan atas faktur pajak normal yang mengalami kekeliruan. Kekeliruan atau masalah-masalah yang mengharuskan pembuatan faktur pajak diganti adalah sebagai berikut:

  • NPWP & nomor telp lawan transaksi,
  • Dokumen referesi,
  • Fasilitas,
  • Kode Objek Pajak & Jumlah penghasilan bruto,
  • Nama penandatangan.