- Help Center
- e-Faktur & PPN
- Bantuan
Cara Hapus Draft eFaktur Yang Belum di Approve
Tersedia pada:
Ketika Anda membuat faktur pajak, baik faktur pajak penjualan ataupun faktur pajak pembelian, dan terjadi pembatalan transaksi atau kesalahan data, sebelum status faktur tersebut ter-approve Anda dapat menghapusnya, caranya:
- Pastikan Anda memilih menu Transaksi Penjualan dan/atau Transaksi Pembelian
- Pilih Masa Pajak faktur tersebut, klik icon titik tiga lalu pilih opsi Hapus
Catatan: Anda dapat menghapus faktur ketika statusnya belum ter-approve.