- Help Center
- e-Faktur & PPN
- Bantuan
Cara Input NTPN/SSP pada Jenis Pajak PPN
Jika Anda telah lakukan pembayaran pajak melalui bank persepsi dan mendapatkan NTPN atau SSP, cara untuk melengkapinya pada menu eFaktur OnlinePajak dapat ikuti panduan berikut:
- Pilih menu SPT Masa, lalu klik icon Pensil atau Edit,

- Setelah Itu klik tombol Bayar,

- Akan muncul pop-up metode pembayaran yang telah dilakukan. Jika Anda sudah memiliki NTPN/SSP maka klik menu Sudah Bayar.

- Lengkapi dengan Tanggal Pembayaran, Jumlah Pembayaran dan NTPN yang telah Anda terima. Kemudian klik tombol Bayar.
