Cara Membatalkan Faktur Pajak Masukan

Dalam beberapa kondisi, Faktur Pajak (FP) Masukan perlu dibatalkan, misalnya karena kesalahan pencatatan atau pembatalan transaksi

Berikut adalah langkah-langkah melakukan pembatalan Faktur Pajak Masukan

  1. Login ke Dashboard OnlinePajak
  2. Masuk ke Menu "Pembelian" - "Semua Transaksi Pembelian"
  3. Pilih atau cari Faktur Pajak Masukan yang akan dibatalkan.  Klik ikon titik tiga di sebelah kanan, lalu pilih opsi "Buat Pembatalan"

  4. Akan muncul pop-up konfirmasi pembatalan, Klik "Ya" untuk melanjutkan



  5. Faktur Pajak yang dibatalkan akan berubah status menjadi Draft. Untuk menyetujui pembatalan, klik ikon titik tiga di sebelah kanan, lalu pilih opsi “Approve”

  6. Pantau status transaksi Anda pada halaman list transaksi Pembelian