Secara sekilas, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014, ada beberapa dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak, di antaranya:
- Pemberitahuan Ekspor Pajak (PEB).
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
- Paktur Nota Bon Penyerahan (PNPB) yang dikeluarkan oleh Pertamina.
- Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi.
- Tiket, Airway Bill atau Delivery Bill untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
- Nota penjualan jasa yang dibuat untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
- Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang.
- Surat Setoran Pajak.
- Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak.
- Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak.
- Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak.
Cara Membuat Dokumen Lain di e-Faktur OnlinePajak
-
Untuk Pembuatan Dokumen Lain Faktur Keluaran
-
Masuk ke laman OnlinePajak, kemudian pilih menu eFaktur & PPN. Kemudian klik Tambah dan “Buat Faktur Pajak.
-
Isi semua data-data pada bagiab Tab Commercial Invoice, seperti ketika Anda ingin membuat faktur keluaran.
-
Klik Tab PPN pilih Dokumen Lain.
-
Pilih Jenis Dokumen Lain dan lengkapi data terkait.
-
Jika sudah sesuai Anda dapat klik Simpan dan Approve, atau jika belum yakin bisa pilih Simpan.
-
-
Untuk Pembuatan Dokumen Lain Faktur Masukan
-
Pilih + Tambah dan pilih Rekam Faktur Pajak Pembelian.
-
Isi data-data yang disajikan.
-
Pilih tab PPN dan pilih dokumen lain, isi jenis transaksi, detail transaksi, jenis dokumen dan nomor dokumen. Setelah itu pilih simpan dan lakukan approval seperti biasa.
-
Catatan:
- Dokumen lain tidak menerbitkan PDF eFaktur