Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Dokumen Lain Pajak Masukan.


Secara sekilas, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014, ada beberapa dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak, di antaranya: 

  • Pemberitahuan Ekspor Pajak (PEB).
  • Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
  • Paktur Nota Bon Penyerahan (PNPB) yang dikeluarkan oleh Pertamina.
  • Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi.
  • Tiket, Airway Bill atau Delivery Bill untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
  • Nota penjualan jasa yang dibuat untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  • Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang.
  • Surat Setoran Pajak.
  • Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak.

Cara Membuat Dokumen Lain di e-Faktur OnlinePajak

  1. Untuk Pembuatan Dokumen Lain Faktur Keluaran

    1. Masuk ke laman OnlinePajak, kemudian pilih menu eFaktur & PPN. Kemudian klik Tambah dan “Buat Faktur Pajak.

    2. Isi semua data-data pada bagiab Tab Commercial Invoice, seperti ketika Anda ingin membuat faktur keluaran.

    3. Klik Tab PPN  pilih Dokumen Lain

    4. Pilih Jenis Dokumen Lain dan lengkapi data terkait.

    5. Jika sudah sesuai Anda dapat klik Simpan dan Approve, atau jika belum yakin bisa pilih Simpan.

  2. Untuk Pembuatan Dokumen Lain Faktur Masukan

    1. Pilih + Tambah dan pilih Rekam Faktur Pajak Pembelian.

    2. Isi data-data yang disajikan.

    3. Pilih tab PPN dan pilih dokumen lain, isi jenis transaksi, detail transaksi, jenis dokumen dan nomor dokumen. Setelah itu pilih simpan dan lakukan approval seperti biasa.

Catatan:

  • Dokumen lain tidak menerbitkan PDF eFaktur