Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Pajak Masukan di e-Faktur OnlinePajak

Panduan lengkap untuk membuat Dokumen Lain pada transaksi Pajak Keluaran dan Pajak Masukan melalui platform e-Faktur OnlinePajak.


Secara sekilas, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014, ada beberapa dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak, di antaranya: 

  • Pemberitahuan Ekspor Pajak (PEB).
  • Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
  • Paktur Nota Bon Penyerahan (PNPB) yang dikeluarkan oleh Pertamina.
  • Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi.
  • Tiket, Airway Bill atau Delivery Bill untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
  • Nota penjualan jasa yang dibuat untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  • Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang.
  • Surat Setoran Pajak.
  • Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak.
  • Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak.
  • Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak.

Cara Membuat Dokumen Lain di e-Faktur OnlinePajak

  1. Untuk Pembuatan Dokumen Lain Faktur Keluaran

    1. Masuk ke akun Anda di laman OnlinePajak.

    2. Pilih eFaktur, kemudian pilih nama Pembeli, setelah itu klik tombol Buat.

    3. Lengkapi Item atau Jasa yang Dijual, kemudian klik Simpan.
    4. Pada menu Dokumen, pilih eFaktur, lalu bagioan Jenis Dokumen pilih Dokumen Lain, simpan transaksi sebagai Draft atau langsung Approve sesuai dengan kebutuhan.  

  2. Untuk Pembuatan Dokumen Lain Faktur Masukan

    1. Pastikan Anda beraada di Transaksi Pembelian, kemudian klik Buat dan pilih Transaksi Baru.  

    2. Pada menu Transaksi Penjualan pilih eFaktur, kemudian lengkapi lawan transaksi atau nama vendor, kemudian klik Buat. 

    3. Pilih tab PPN dan pilih dokumen lain, isi jenis transaksi, detail transaksi, jenis dokumen dan nomor dokumen. Setelah itu pilih simpan dan lakukan approval seperti biasa.  

Catatan

  • Dokumen Lain tidak menghasilkan file PDF e-Faktur.

  • Dokumen Lain dapat dibuat untuk Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Luar Negeri.

  • Pastikan data vendor atau lawan transaksi telah diisi dengan benar dan lengkap agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.