Halo, Apa yang dapat kami bantu?

Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Pajak Masukan di e-Faktur OnlinePajak

By cahya at OnlinePajak
Updated April 30, 2026

Sebelum membuat dokumen lain, penting untuk memahami bahwa terdapat beberapa dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan PER-33/PJ/2014.

Dokumen ini memiliki fungsi perpajakan yang setara dengan faktur pajak dalam pelaporan PPN.


Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Beberapa dokumen yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
  • Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) oleh BULOG/DOLOG
  • Paktur Nota Bon Penyerahan (PNPB) oleh Pertamina
  • Bukti tagihan jasa telekomunikasi
  • Tiket, Airway Bill, atau Delivery Bill (angkutan udara dalam negeri)
  • Nota jasa kepelabuhanan
  • Bukti tagihan listrik
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Surat Setoran Pajak (SSP)
  • Bukti tagihan penyerahan BKP/JKP

A. Cara Membuat Dokumen Lain (Faktur Keluaran)

1. Akses Menu

  • Login ke OnlinePajak
  • Masuk ke menu eFaktur

2. Pilih Lawan Transaksi

  • Pilih Pembeli
  • Klik Buat

3. Isi Detail Transaksi

  • Masukkan barang atau jasa yang dijual
    • Lengkapi atau aktifkan opsi berikut sesuai kebutuhan:
    • Jenis barang
    • Unit barang
    • Kode barang/jasa
    • Opsi DPP Nilai Lain
    • Opsi pemotongan PPh (jika ingin mengajukan e-Bupot setelah invoice diterbitkan)
  • Klik Simpan untuk melanjutkan.

4. Atur Jenis Dokumen

  • Masuk ke bagian Dokumen
  • Pilih eFaktur
  • Pada Jenis Dokumen, pilih Dokumen Lain

5. Simpan atau Approve

  • Klik Simpan sebagai Draft jika ingin meninjau kembali
  • Klik Approve jika data sudah lengkap

B. Cara Membuat Dokumen Lain (Faktur Masukan)

1. Akses Menu

  • Masuk ke Transaksi Pembelian
  • Klik Buat Transaksi

2. Lengkapi Informasi Lawan Transaksi

  • Pilih atau tambahkan vendor/lawan transaksi
  • Klik Buat

3. Isi Detail Dokumen

  • Masuk ke tab PPN
  • Pilih Dokumen Lain
  • Lengkapi:
    • Jenis transaksi
    • Detail transaksi
    • Jenis dokumen
    • Nomor dokumen

4. Simpan dan Approval

  • Klik Simpan
  • Klik Approve untuk menyelesaikan proses

Catatan Penting

  • Pastikan jenis dokumen sesuai dengan transaksi yang dilakukan
  • Dokumen lain memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak dalam pelaporan
  • Periksa kembali data sebelum melakukan approval untuk menghindari kesalahan

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi tim support melalui email [email protected]. Kami siap membantu.

Catatan

  • Dokumen Lain tidak menghasilkan file PDF e-Faktur.

  • Dokumen Lain dapat dibuat untuk Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Luar Negeri.

  • Pastikan data vendor atau lawan transaksi telah diisi dengan benar dan lengkap agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Digitalization is here.

It's simple, just click below on the button, ya.