Sebelum membuat dokumen lain, penting untuk memahami bahwa terdapat beberapa dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sesuai dengan PER-33/PJ/2014.
Dokumen ini memiliki fungsi perpajakan yang setara dengan faktur pajak dalam pelaporan PPN.
Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Beberapa dokumen yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) oleh BULOG/DOLOG
- Paktur Nota Bon Penyerahan (PNPB) oleh Pertamina
- Bukti tagihan jasa telekomunikasi
- Tiket, Airway Bill, atau Delivery Bill (angkutan udara dalam negeri)
- Nota jasa kepelabuhanan
- Bukti tagihan listrik
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Bukti tagihan penyerahan BKP/JKP
A. Cara Membuat Dokumen Lain (Faktur Keluaran)
1. Akses Menu
- Login ke OnlinePajak
- Masuk ke menu eFaktur
2. Pilih Lawan Transaksi
- Pilih Pembeli
- Klik Buat

3. Isi Detail Transaksi
- Masukkan barang atau jasa yang dijual
- Lengkapi atau aktifkan opsi berikut sesuai kebutuhan:
- Jenis barang
- Unit barang
- Kode barang/jasa
- Opsi DPP Nilai Lain
- Opsi pemotongan PPh (jika ingin mengajukan e-Bupot setelah invoice diterbitkan)
- Klik Simpan untuk melanjutkan.

4. Atur Jenis Dokumen
- Masuk ke bagian Dokumen
- Pilih eFaktur
- Pada Jenis Dokumen, pilih Dokumen Lain

5. Simpan atau Approve
- Klik Simpan sebagai Draft jika ingin meninjau kembali
- Klik Approve jika data sudah lengkap
B. Cara Membuat Dokumen Lain (Faktur Masukan)
1. Akses Menu
- Masuk ke Transaksi Pembelian
- Klik Buat Transaksi
2. Lengkapi Informasi Lawan Transaksi
- Pilih atau tambahkan vendor/lawan transaksi
- Klik Buat
3. Isi Detail Dokumen
- Masuk ke tab PPN
- Pilih Dokumen Lain
- Lengkapi:
- Jenis transaksi
- Detail transaksi
- Jenis dokumen
- Nomor dokumen
4. Simpan dan Approval
- Klik Simpan
- Klik Approve untuk menyelesaikan proses
Catatan Penting
- Pastikan jenis dokumen sesuai dengan transaksi yang dilakukan
- Dokumen lain memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak dalam pelaporan
- Periksa kembali data sebelum melakukan approval untuk menghindari kesalahan
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi tim support melalui email [email protected]. Kami siap membantu.
Catatan
-
Dokumen Lain tidak menghasilkan file PDF e-Faktur.
-
Dokumen Lain dapat dibuat untuk Wajib Pajak Dalam Negeri maupun Luar Negeri.
-
Pastikan data vendor atau lawan transaksi telah diisi dengan benar dan lengkap agar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.