Kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti salah input data atau pembatalan transaksi. Untuk mengatasinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki hak untuk melakukan pembetulan, penggantian, atau pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Panduan berikut menjelaskan langkah-langkah pembatalan Faktur Pajak yang sudah ter-approve melalui aplikasi Achilles, lengkap dengan ketentuan resminya.
Langkah-Langkah Membatalkan Faktur Pajak yang Sudah Ter-Approve
1. Akses Halaman Transaksi Penjualan
Masuk ke akun Achilles, lalu pilih menu Transaksi Penjualan.
Sistem akan menampilkan daftar seluruh Faktur Pajak yang telah diterbitkan.
2. Pilih Faktur Pajak yang Akan Dibatalkan
Anda dapat melakukan pembatalan Faktur Pajak secara individual maupun secara massal (bulk).
Membatalkan Faktur Pajak Satu per Satu
- Cari Faktur Pajak yang ingin dibatalkan dari daftar transaksi yang tersedia.
- Pastikan status Faktur Pajak tersebut telah Approved.
- Klik ikon tiga titik di sisi kanan transaksi e-Faktur, kemudian pilih opsi Buat Pembatalan.

Membatalkan Faktur Pajak secara massal (bulk):
- Centang satu atau beberapa transaksi faktur yang ingin dibatalkan.
- Klik tombol eFaktur.
- Pilih Status Approved.
- Klik opsi Buat Pembatalan.

3. Buat Faktur Pembatalan
Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi pembatalan. Klik Yes untuk melanjutkan proses.

4. Approve Faktur Pembatalan
- Setelah konfirmasi berhasil, status Faktur Pajak akan berubah menjadi Draft.
- Klik kembali ikon tiga titik di sisi kanan transaksi, lalu pilih Approve untuk menyetujui pembatalan Faktur Pajak.

Untuk pembatalan secara massal (bulk), prosesnya serupa. Setelah membuat pembatalan pada transaksi yang dipilih, lakukan approval pembatalan dengan memilih transaksi berstatus Draft, kemudian klik eFaktur → Approve untuk menyetujui pembatalan secara massal.

Sistem akan menampilkan pop-up konfirmasi approval pembatalan. Klik Yes untuk menyelesaikan proses.
Setelah approval berhasil dilakukan, status Faktur Pajak akan berubah menjadi Cancelled.

Catatan Penting
- Faktur pembatalan hanya dapat dibuat untuk Faktur Pajak Keluaran yang berstatus Approved atau Replaced.
- Setelah dibatalkan, Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tidak dapat digunakan kembali.
- Cantumkan alasan pembatalan yang jelas pada kolom keterangan sebelum menyimpan dokumen.
- Faktur yang sudah dibatalkan tidak akan muncul dalam perhitungan pelaporan PPN.
- Jika sudah pernah membuat permintaan pembayaran untuk faktur tersebut, pastikan Anda juga membatalkan atau menyesuaikan tagihan pembayaran agar data tetap konsisten.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membatalkan Faktur Pajak yang sudah ter-approve dengan aman dan sesuai ketentuan perpajakan. Pastikan setiap pembatalan dilakukan dengan alasan yang jelas dan disertai dokumen pendukung agar proses administrasi pajak perusahaan Anda tetap tertib dan valid.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi tim dukungan kami melalui email [email protected]. Tim kami siap membantu memastikan seluruh proses perpajakan Anda berjalan lancar.