- Login ke website OnlinePajak,
- Setelah Anda log-in pada akun OnlinePajak Anda tanda panah bawah letak nama perusahaan Anda, kemudian klik " + Tambah NPWP"
- Pilih "Kelola NPWP" kemudian klik "Tambah NPWP"
- Untuk menambahkan cabang silakan untuk mengisi data perusahaan, jika sudah silakan untuk klik "Simpan"
- Jika sudah selesai maka Anda akan melihat status "Successfully Added Branch" dan Anda akan melihat bahwa perusahaan yang baru dibuat sudah masuk dalam daftar perusahaan. atau Anda bisa memeriksanya di menu "Beranda" dan klik tanda panah dimana nama perusahaan terdapat kemudian cari perusaahaan yang sudah Anda buat.
Hal yang perlu diperhatikan :
Pada file "Tambahkan NPWP" lengkapi sesuai dengan data yang dibutuhkan, seperti:
- Nama : dilengkapi dengan nama perusahaan,
- NPWP : sesuai dengan data yang Anda miliki dan berformat 12.345.678.9-010.000
- Alamat : Alamat perusahaan tersebut,
- KLU : KLU sesuai perusahaan tersebut,
- Nomor Telepon : Nomor perusahaan tersebut,
- Email : lengkapi dengan alamat email,
- Anggota Tim : User email yang ingin dimasukan ke NPWP Perusahaaan tersebut
Apa yang harus saya lakukan jika NPWP yang ingin saya daftarkan/tambahan mendapatkan notif "NPWP Sudah Terdaftar" ? Silakan baca artikel lengkapnya disini
Jika Anda memiliki kendala terkait penambahan perusahaan cabang silakan untuk menghubungi tim Support OnlinePajak dengan mengirimkan email ke support@online-pajak.com