Cara Mendapatkan dan/atau Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur di eNofa

Sertifikat elektronik merupakan salah satu elemen penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat faktur pajak elektronik. Sertifikat elektronik diberikan DJP kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat ini?


Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik e-Faktur Secara Online

Permintaaan sertifikat elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis/telah habis dalam periode pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimintakan secara daring (online).

Berikut ini langkah-langkah mendapatkan/mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik secara online:

  1. Kunjungi e-Nofa Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-nofa, lalu klik Login.
  2. Selanjutnya, pilih menu Download Sertifikat Digital untuk mengecek status masa berlaku sertifikat elektronik wajib pajak. Anda juga akan melihat sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam penggunaan sertifikat elektronik.
  3. Selanjutnya, klik OK. Wajib pajak akan melihat status sertifikat elektronik, apakah masih berlaku atau tidak.
  4. Jika ternyata sudah kedaluwarsa, pilih menu Permintaan Sertifikat Digital. Silakan isi nama pemohon dan jabatan pemohon. Jika sudah, klik Proses. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi password e-nofa, lalu klik Proses.

  5. Apabila proses permohonan berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi permintaan sertifikat digital sedang dalam proses persetujuan dari KPP. Notifikasi bisa dilihat pada menu Permintaan Sertifikat Digital. Pada menu tersebut, silakan untuk mencetak Surat Pernyataan.

  6. Setelah itu, print Surat Pernyataan tersebut dan mengisi data yang diminta. Kemudian diberi meterai dan ditandatangani atau cap. Setelah itu, silakan scan surat pernyataan tersebut dan simpan file tersebut.

  7. Wajib pajak juga diminta untuk menyiapkan password akun dan passphrase Pengusaha Kena Pajak (PKP). Siapkan juga dokumen seperti NPWP, nama dan alamat tempat tinggal, NIK, nomor telepon dan e-mail terdaftar di DJP Online, dan EFIN.

  8. Langkah selanjutnya adalah wajib pajak menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon 1-500-200, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. 

  9. Bila disetujui, Anda juga akan mendapatkan notifikasi pada menu Permintaan Sertifikat Digital di e-Nofa Online. Selain itu, sertifikat elektronik terbaru juga bisa diunduh pada menu tersebut. 

Cara Memperoleh Sertifikat Elektronik e-Faktur Secara Offline       

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan PKP untuk mendapatkan sertifkat elektronik e-Faktur:

  1. Mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik yang telah ditandatangi dan diberi cap perusahaan oleh pengurus PKP dan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, dan tidak boleh dikuasakan ke pihak lain.
    Untuk memperlancar kegiatan pendaftaran, wajib pajak disarankan menyiapkan email dan passprase (password untuk sertifikat digital) yang akan digunakan dalam pendaftaran sertifikat digital.
  2. Surat permintaan serifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
  3. Pengurus PKP adalah orang yang mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP dan namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.
  4. SPT Tahunan PPh Badan yang telah jatuh tempo harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT.
  5. Pengurus yang namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan harus menunjukkan surat asli pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan menunjukkan asli akta pendirian perusahaan sebagai permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri dan menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
  6. Pengurus harus menunjukkan kartu identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
  7. Jika pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA), harus menunjukkan paspor asli, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli, atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli dan menyerahkan fotokopi dokumen tersebut.
  8. Menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik.
  9. Seluruh berkas persyaratan diberikan ke petugas khusus yang bertugas di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP tempat PKP dikukuhkan.
  10. Persetujuan sertifikat akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.

Catatan:

Setelah berhasil mendapatkan atau memperbaharui Sertifikat Digital, maka tahap selanjutnya adalah Menghubungkan dan Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur di OnlinePajak.

Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Berdasarkan Pasal 6 PER-28/PJ/2015, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan.

Opsi untuk memperpanjang sertifikat elektronik pada KPP biasanya sudah muncul 3 minggu sebelum masa berlaku sertifikat elektronik berakhir. Jadi, untuk melakukan perpanjangan tidak perlu menunggu sampai masa berlaku sertifikat habis.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam perpanjangan sertifikat elektronik berdasarkan PER-28/PJ/2015

Persyaratan perpanjangan sertifikat elektronik untuk badan, cabang dan joint operation (BD/CAB/JO) 

  • Surat Permintaan Sertifikat Elektronik.
  • Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik, bermeterai.
  • e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP asli Pengurus.
  • Fotokopi e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus.
  • Kartu Keluarga asli pengurus.
  • Fotokopi kartu keluarga pengurus.
  • Softcopy pas foto terbaru pengurus.
  • SPT asli tahunan badan.
  • Bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
  • Nama pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP cabang:

  • Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan pusat.
  • Asli penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang.
  • Fotokopi penunjukan pengurus pusat untuk PKP cabang.

Tambahan persyaratan dalam hal pemohon adalah PKP bentuk kerja sama operasi:

  • Fotokopi SPT Tahunan PPh seluruh anggota bentuk kerjasama operasi.
  • Asli akta kerja sama operasi.
  • Fotocopy akta kerja sama operasi.