Menghubungkan atau Memperbarui Sertifikat Digital eFaktur dan eBupot di OnlinePajak.

Setelah Anda mendapatkan atau telah memperbaharui Sertifikat Digital, dan status sudah tervalidasi, maka tahap selanjutnya adalah:

A. Berikut ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengunggah dan menyimpan database eFaktur atau eBupot Anda ke OnlinePajak

  1. Klik logo Gear, klik menu Pengaturan Wajib Pajak;
  2. Kemudian pilih Sertifikat Digital, lalu klik Unggah
     
  3. Setelah mengunggah file Sertifikat Digital, menginput Passphrase, beserta checklist kotak persetujuan, kemudian klik Lanjut
  4. Selanjutnya sistem akan memproses dan memvalidasi Sertifikat Digital Anda, Silakan tunggu hingga proses validasi selesai. Anda akan diinformasikan melalui email terdaftar apabila Sertifikat Digital berhasil diunggah dan bisa menggunakan Fitur E-Faktur dan E-Bupot OnlinePajak.
Khusus eBupot dapat melengkapi pendantangan mengikuti panduan Pengaturan Penandatangan Awal Ebupot Unifikasi

B. Cara memperbaharui sertifikat digital eFaktur dan eBupot:

  1. Klik logo Gear;
  2. Klik pada Pengaturan Wajib Pajak dan pilih Sertifikat Digital;
  3. Pada kolom Sertifikat Digital klik Update,
  4. Unggah file Sertifikat Digital terbaru, input Passphrase, beserta checklist kotak persetujuan, kemudian klik Lanjut



Informasi:

  • Sertifikat Elektronik berbentuk file soft copy (ekstensi file .p12), tidak perlu dicetak ataupun di modifikasi apapun. Contoh file Sertifikat Elektronik: XXXXXXXXXXXXXXX.p12. Nama file tersebut secara otomatis adalah NPWP 15 digit untuk masing-masing PKP.
  • Passphrase bebas dibuat sendiri oleh Pengurus (wakil PKP) ketika mengajukan Sertifikat Elektronik. Sangat disarankan untuk tetap mengingat atau mencatat Passphrase yang telah dibuat, karena apabila lupa maka harus mengulang seluruh prosedur permintaan sertifikat elektronik lagi seperti pengajuan baru.