Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif (NE)

Pelajari langkah-langkah mengaktifkan NPWP Non Efektif (NE) dan perbedaan dengan NPWP yang sudah dihapus. Simak syarat dan prosedur resmi dari DJP.

Jika NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda berstatus Non Efektif (NE), Anda masih bisa mengaktifkannya kembali saat dibutuhkan. Berikut panduan lengkap cara mengaktifkan NPWP Non Efektif sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):


Langkah-Langkah Mengaktifkan NPWP Non Efektif

  1. Unduh Formulir Permohonan

  2. Isi dan Tandatangani Formulir

    • Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen asli (KTP, NPWP lama, dll.).

  3. Serahkan ke KPP Terkait

    • Bawa formulir yang sudah diisi beserta lampiran ke KPP tempat NPWP terdaftar atau KPP terdekat.

  4. Lampirkan Dokumen Pendukung

    • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

    • Fotokopi NPWP lama

    • Dokumen lain jika diminta petugas (misalnya surat keterangan usaha)

  5. Verifikasi oleh Petugas Pajak

    • Petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi dan memproses permohonan.


Perbedaan NPWP Non Efektif (NE) vs. NPWP yang Dihapus

  • NPWP Non Efektif (NE) masih tercatat di sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali.

  • NPWP yang sudah dihapus tidak bisa diaktifkan ulang—wajib pajak harus mendaftar NPWP baru.

Tips Penting

  • Jika suatu saat Anda tidak membutuhkan NPWP, ajukan status Non Efektif (NE) daripada menghapusnya.

  • NPWP NE bisa diaktifkan kembali kapan saja, sementara NPWP yang dihapus mengharuskan pendaftaran baru.

Dengan mengikuti prosedur ini, NPWP Non Efektif Anda akan kembali aktif dan siap digunakan untuk keperluan perpajakan.

 

Baca Juga: Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif? Ini Penjelasan Selengkapnya!