Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif

Berikut ini cara untuk mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif Anda: 

  • Pertama, Anda harus mengunduh formulir permohonan aktivasi NPWP
  • Setelah formulir diisi dan ditandatangani, serahkan ke KPP terdekat atau terdaftar. 
  • Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama Anda. 
  • Kemudian, petugas yang berwenang akan memeriksa secara teliti administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali wajib pajak. 

Perlu di garis bawahi bahwa pengaktifan NPWP ini hanya berlaku bagi NPWP berstatus non efektif (NPWP NE). Jadi, tahapan di atas adalah cara mengatifkan NPWP non efektif. Sedangkan bagi NPWP yang non aktif karena telah dihapus dari sistem pajak, tidak dapat diaktifkan kembali. 

Jadi, untuk wajib pajak yang sudah pernah mengajukan penghapusan NPWP dan suatu hari membutuhkannya lagi tanpa Anda duga, maka Anda harus membuat NPWP baru. Oleh karena itu, agar lebih aman ketika Anda sedang tidak membutuhkan NPWP, maka sebaiknya jangan segera dihapus, melainkan ajukan permohonan NPWP non efektif. Dengan begitu, NPWP Anda hanya berstatus non aktif sementara dan Anda dapat mengajukan aktivasi lagi apabila Anda telah membutuhkannya kembali. 

 

Baca Juga: Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif? Ini Penjelasan Selengkapnya!