Apa itu NPWP Non-Efektif (NE)?
Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat berubah menjadi Non-Efektif (NE) karena berbagai alasan. Anda dapat cek NPWP di Coretax untuk mengetahui statusnya hingga mengaktifkan kembali jika sudah berstatus nonaktif.
NPWP Non-Efektif (NE) adalah status yang diberikan pada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tapi belum dilakukan penghapusan NPWP (PER-04/PJ/2020).
Status NPWP nonaktif ini menandakan wajib pajak untuk sementara waktu dibebaskan dari kewajiban perpajakan.
NPWP NE Sementara
NPWP Non-Efektif Sementara adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang untuk sementara waktu tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, namun diperkirakan suatu saat akan kembali memenuhi persyaratan tersebut.
Sehingga status NPWP NE Sementara ini berbeda dengan penghapusan NPWP, karena masih dapat diaktifkan kembali jika diperlukan.
Penyebab NPWP Menjadi Non-Efektif
Merujuk Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020, penyebab NPWP menjadi nonefektif karena wajib pajak termasuk dalam kriteria yang memenuhi syarat dinonaktifkan seperti berikut:
1. Meninggal Dunia
- Wajib pajak (WP) orang pribadi meninggal dunia
- Ahli waris mengajukan permohonan atau penetapan oleh KPP
2. Berhenti dari Pekerjaan Bebas
- WP Pribadi telah berhenti dari pekerjaan bebas
- Tidak lagi memiliki penghasilan
3. Bisnis Tutup
- Wajib Pajak Badan yang bisnisnya dibubarkan
- Kegiatan usaha tidak beroperasi atau sudah tutup
4. Persyaratan Tidak Terpenuhi Persyaratan
- Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif
- WP tidak lagi memenuhi persyaratan objektif
5. Gaji di Bawah PTKP
- Berpenghasilan turun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tidak punya kewajiban membayar pajak
6. Tinggal di Luar Negeri
- Pindah alamat keluar wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar
- Tinggal di luar negeri minimal 183 hari dalam setahun
7. Menunggu Keputusan Penghapusan NPWP
- Proses penghapusan NPWP
- NPWP sudah dihapus secara permanen
Jadi, NPWP bisa menjadi nonaktif jika Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut, atau dinonaktifkan oleh DJP ketika suatu NPWP dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan.
Cara Cek NPWP Aktif atau Nonaktif dan jika Lupa
Untuk cek NPWP pribadi apakah nonaktif atau aktif, berikut beberapa metode yang dapat digunakan:
1. Langsung ke Kantor Pajak
- Cari alamat unit kerja KPP terdekat
- Datangi kantor pajak dan tanyakan kepada petugas untuk melakukan pengecekan
2. Melalui telepon Kring Pajak
- Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200
- Ikuti petunjuk operator dan berikan informasi serta data diri yang diperlukan
3. Cek NPWP secara daring
Cara cek NPWP online ini terdapat 3 cara yang bisa dipilih wajib pajak, di antaranya:
1) Melalui website DJP
- Buka situs DJP di https://portalnpwp.pajak.go.id/login
- Login dengan memasukkan nomor NPWP atau NIK dan nama Anda.
- Jika nama Anda muncul setelah nomor NPWP dimasukkan, artinya NPWP tersebut masih aktif terdaftar dalam sistem DJP.
2) Melalui aplikasi mobile DJP Online
- Unduh aplikasi DJP Online dari Google Play atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Status NPWP”.
- Masukkan NPWP dan status akan ditampilkan.
Cara Cek NPWP Online Melalui Sistem Coretax
Apabila ternyata nomor pokok wajib pajak Anda sudah tidak aktif, berikut beberapa cara mengaktifkan NPWP Nonaktif kembali:
1. Cara aktifkan NPWP nonaktif secara online di Coretax
- Buka halaman DJP di https://pajak.go.id/
- Pilih “Chat Pajak”.
- Isi data diri (NPWP, nama, email, nomor ponse).
- Pilih topik “Pengaktifan kembali WP Non Efektif”, klik “Connect”.
- Ikuti petunjuk petugas pajak via chat.
- Beri informasi yang diminta.
- Buat pernyataan alasan pengaktifan NPWP.
- Tunggu email konfirmasi dari Ditjen Pajak.
3. Secara offline datang ke kantor pajak
- Unduh dan isi formulir pengaktifan NPWP.
- Siapkan fotokopi KTP dan NPWP lama.
- Kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat.
- Serahkan formulir dan dokumen pendukung.
- Petugas akan memproses permohonan Anda.
Ketentuan Pengaktifan NPWP NE
Berikut ketentuan yang perlu dipahami oleh wajib pajak terkait dengan pengaktifan NPWP Non-Efektif:
- Hanya NPWP berstatus non-efektif (NE) yang bisa diaktifkan kembali.
- NPWP yang sudah dihapus (DE) tidak dapat diaktifkan. Jika dibutuhkan, harus membuat NPWP baru.
- Jika tidak sedang membutuhkan NPWP, lebih baik ajukan status non-efektif daripada menghapusnya.
- NPWP non-efektif bisa diaktifkan kembali kapan saja saat diperlukan.
- NPWP berlaku seumur hidup, jadi pertimbangkan baik-baik sebelum menghapusnya.