Halo, Apa yang dapat kami bantu?

Cara Mengganti Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

By nurdithaagustin at OnlinePajak
Updated November 14, 2025

Melalui aplikasi OnlinePajak, Anda dapat dengan mudah menyesuaikan status pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai kebutuhan pelaporan PPN. Ikuti panduan berikut untuk memastikan perubahan status tercatat dan disetujui dengan benar.


Langkah-langkah Mengubah Status Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

1. Akses Menu Pembelian

Masuk ke menu Pembelian, lalu pilih Semua Transaksi Pembelian untuk menampilkan seluruh daftar Faktur Pajak Masukan yang sudah tercatat.

2. Pilih Faktur Pajak yang Akan Diubah

Cari Faktur Pajak Masukan yang ingin Anda ubah status pengkreditannya. Klik ikon titik tiga di sisi kanan transaksi, kemudian pilih opsi Kredit PPN.

3. Buka Pop-up Perubahan Status Pengkreditan

Sistem akan menampilkan jendela pop-up berjudul Perubahan Status Pengkreditan.

4. Tentukan Status Pengkreditan

Atur status sesuai kebutuhan dengan menggeser tombol:

  • Aktifkan jika dokumen dapat dikreditkan (PPN akan dihitung dalam SPT).

  • Nonaktifkan jika dokumen tidak dapat dikreditkan (PPN tidak akan dihitung dalam SPT).

5. Konfirmasi Perubahan

Setelah Anda menentukan statusnya, klik tombol OKE untuk menyimpan perubahan. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa proses perubahan status telah berhasil.

6. Lanjutkan dengan Approval Ulang

Faktur Pajak Masukan yang diubah akan otomatis berstatus Draft. Untuk menyelesaikan proses, klik kembali ikon titik tiga di sisi kanan transaksi, lalu pilih opsi Approve.

7. Pantau Status Transaksi

Buka halaman Pembelian > Semua Transaksi Pembelian untuk memantau transaksi Anda. Pastikan status sudah berubah menjadi Approved agar perubahan pengkreditan tercatat sepenuhnya.


Jika Anda mengalami kendala atau membutuhkan bantuan tambahan, silakan hubungi tim dukungan kami melalui email [email protected]. Kami siap membantu memastikan status pengkreditan Anda diperbarui dengan benar.

Digitalization is here.

It's simple, just click below on the button, ya.