Fitur ini digunakan untuk mengubah status pengkreditan Faktur Masukan. Anda dapat menyesuaikan apakah Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN atau tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
Berikut adalah langkah untuk mengganti status pengkreditan Faktur Pajak Masukan
- Login ke Dashboard OnlinePajak
- Masuk ke Menu "Pembelian" - "Semua Transaksi Pembelian"
- Pilih atau cari Faktur Pajak Masukan yang akan diubah status pengkreditannya. Klik ikon titik tiga di sebelah kanan, lalu pilih opsi "Kredit PPN"
-
Akan muncul pop-up Perubahan Status Pengkreditan.
Tentukan apakah dokumen tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan menggeser tombol :
Aktifkan jika dapat dikreditkan (PPN Akan dihitung dalam SPT)
Non Aktifkan jika tidak dapat dikreditkan - Proses perubahan pengkreditan Faktur Pajak Masukan Anda berhasil. Selanjutnya, klik "OKE"
- Faktur Pajak Masukan tersebut akan berubah status menjadi "Draft". Untuk melanjutkan, silakan lakukan Approval ulang dengan cara klik titik tiga di sebelah kanan dan pilih opsi "Approve"
- Pantau status transaksi Anda hingga berubah menjadi "Approved" pada halaman list transaksi Pembelian