Halo, Apa yang dapat kami bantu?

Mengganti Masa Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

By nurdithaagustin at OnlinePajak
Updated November 14, 2025

Anda dapat memperbarui masa pengkreditan Faktur Pajak Masukan secara langsung melalui aplikasi OnlinePajak. Panduan ini membantu Anda memahami proses penggantian masa pajak agar transaksi tetap akurat dan sesuai ketentuan perpajakan.


Langkah-langkah Mengganti Masa Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

1. Buka Menu Pembelian

Masuk ke menu Pembelian, lalu pilih Semua Transaksi Pembelian untuk melihat daftar seluruh Faktur Pajak Masukan yang telah tercatat.

2. Pilih Faktur Pajak yang Akan Diubah

Cari Faktur Pajak Masukan yang masa pajaknya ingin Anda ganti. Klik ikon titik tiga di sebelah kanan transaksi, kemudian pilih opsi Ubah.

Catatan: Perubahan hanya dapat dilakukan pada Faktur Pajak yang berstatus Draft.

3. Masuk ke Menu Dokumen

Pada bagian menu Faktur, klik titik tiga, kemudian klik menu Ubah.

4. Ubah Masa Pengkreditan

Sesuaikan masa pengkreditan Faktur Pajak Masukan sesuai kebutuhan. Perlu diingat bahwa masa pengkreditan hanya dapat diubah hingga maksimal tiga bulan setelah tanggal faktur.

5. Simpan Perubahan

Setelah melakukan penyesuaian, klik tombol Simpan sebagai draft untuk menyimpan hasil perubahan masa pajak.

6. Selesaikan dengan Approval

Untuk menyetujui perubahan, klik ikon titik tiga di sebelah kanan transaksi, lalu pilih Approve. Setelah disetujui, perubahan masa pajak akan diproses dan tercatat secara otomatis di sistem.

7. Pantau Status Transaksi

Kembali ke halaman Semua Transaksi Pembelian untuk memantau status transaksi yang telah diperbarui dan memastikan pembaruan masa pengkreditan berhasil disimpan.


Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut terkait perubahan masa pengkreditan Faktur Pajak Masukan, silakan hubungi tim dukungan kami melalui email [email protected]. Tim kami siap membantu memastikan transaksi Anda tercatat dengan benar.

Digitalization is here.

It's simple, just click below on the button, ya.