- Help Center
- e-Faktur & PPN
- Bantuan
Cara Merubah Status Kredit Faktur Pajak Masukan
Melakukan kesalahan saat membuat faktur pajak masukan bukan tidak mungkin terjadi. Anda bisa saja salah melakukan status kredit tersebut, yang seharusnya dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan, ataupun sebaliknya.
Untuk memperbaikinya, Anda dapat ikuti langkah berikut:
- Pilih Menu Transaksi Pembelian
- Pilih Masa Pajak transaksi yang dimaksud, Penggantian Faktur Pajak hanya bisa dilakukan pada transaksi Faktur Pajak dengan status Approved
- Pilih Detail Faktur, kemudian klik icon titik tiga lalu pilih opsi Kredit PPN,
- Kemudian aktifkan atau non aktifkan status kredit tersebut, lalu klik Simpan