Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Pengembalian nomor seri faktur pajak yang tidak terpakai dilakukan di KPP tempat PKP dikukuhkan. dengan menggunakan formulir sebagaimana disebut dalam lampiran PER-24 Tahun 2012. Penyampaian pemberitahuan nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan dilakukan pada akhir periode pelaporan masa desember atau bisa juga bersamaan pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Apakah bisa pengembalian NSFP yang tidak terpakai secara online?

Belum ada, untuk saat ini tidak ada aplikasi online pajak yang mengakomodir pengembalian NSFP secara online. Baik dari pihak DJP maupun pihak penyedia layanan SPT elektronik.

Cara Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan

  1. Mengunduh Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan pada Lampiran IV F Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
  2. Isi formulir tersebut secara lengkap dan benar serta jangan lupa untuk menandatanganinya.
  3. NSFP yang belum digunakan dikembalikan atau dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan membawa Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan.
  4. Setelah pengembalian dilakukan, PKP perlu menghapus atau mengupdate penggunaan NSFP pada menu Referensi Nomor Faktur pada aplikasi e-faktur sehingga NSFP yang telah dikembalikan tidak muncul lagi saat melakukan Rekam Faktur Pajak Keluaran untuk tahun berikutnya