Cara Pengkreditan Faktur Masukan Pada Masa Yang Tidak Sama.

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. 

Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.

Berikut ini cara membuat Faktur Masukan pada masa yang tidak sama.

  1. Setelah Anda masuk pada menu PPN, klik +Tambah, kemudian klik menu Rekam Faktur Pajak Pembelian,
  2. Lengkapi Commercial invoice, lalu Pilih tab PPN, kemudian lengkapi detail Pengaturan Faktur Pajak dan pada kolom Masa Pajak, pilihan periode kompensasi, jika telah sesuai, klik Simpan dan Approve,
  3. Setelah berhasil tersimpan dan approve, maka status faktur tersebut akan masuk pada masa yang dikreditkan,

Catatan:

  • Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.