Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, namun belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Melalui fitur FPM Prepopulate, Anda dapat mengubah Masa Pajak pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebelum melakukan proses unggah/upload data.
1. Login ke Dashboard Achilles
Masuk ke akun Anda melalui Dashboard Achilles.
2. Akses Menu Pembelian
Masuk ke menu Transaksi Pembelian.
3. Buka Fitur FPM Prepopulation
Klik tombol Impor & Ekspor – FPM Prepopulation.

Sesuaikan Masa Pajak yang ingin Anda proses dan klik tombol Refresh untuk memperbaharui data.

Pada halaman ini akan ditampilkan daftar Faktur Pajak Masukan yang telah diterbitkan oleh lawan transaksi Anda sesuai dengan Masa Pajak yang dipilih.
4. Sesuaikan Masa Pajak Pengkreditan
Pada kolom Compensation Period, klik kolom tersebut lalu pilih Masa Pajak tujuan yang akan digunakan untuk mengkreditkan Faktur Pajak Masukan.

5. Unggah FPM ke Halaman Transaksi Pembelian
- Centang transaksi FPM yang ingin Anda tarik ke dalam list transaksi pembelian Anda (aksi ini bisa dilakukan secara satu persatu atau massal)
- Pada kolom Creditable, Anda dapat memilih opsi pengkreditan sesuai kebutuhan.
- Jika sudah selesai memilih, klik tombol Unggah untuk menarik data FPM tersebut ke daftar transaksi Pembelian.

- Setelah proses unggah berhasil, Faktur Pajak Masukan akan muncul di daftar Semua Transaksi Pembelian dengan status Draft.

6. Lakukan Approval Secara Bulk
Jika Anda ingin melakukan persetujuan (approval) secara sekaligus:
- Klik Bulk Action, lalu pilih opsi Approve.
- Kembali ke menu Transaksi Pembelian, centang transaksi yang ingin di-approve.
