Berikut ini adalah cara membuat e-Bupot Unifikasi (BPPU) melalui aplikasi OnlinePajak:
- Login ke Dashboard OnlinePajak
- Masuk ke Menu "Pembelian" - "Semua Transaksi Pembelian"
- Klik "Buat" - "Transaksi Baru"
- Pada Transaksi Pembelian pilih opsi "eBupot"
- Pilih Kontak Penjual. (Anda bisa memilih kontak yang sudah ada atau menambahkan kontak baru) lalu Klik tombol "Buat"
- Anda akan dialihkan ke halaman pembuatan transaksi.
Klik "Tambah Dokumen" - "eBupot" - Silakan lengkapi detil transaksi eBupot Anda, Sistem akan secara otomatis menampilkan preview eBupot disebelah kanan layar.
Jika transaksi sudah sesuai, Klik "Simpan sebagai Draf" - Transaksi Anda akan tersimpan dengan status Draf, Untuk melanjutkan ke Approval, Silakan klik tombol "Approve"
-
Anda dapat menambahkan atau membuat lebih dari satu dokumen e-Bupot dalam satu transaksi dengan cara mengklik kembali tombol "Tambah Dokumen"- "eBupot", lalu ulangi langkah-langkah pembuatan transaksi e-Bupot seperti sebelumnya.
- Anda dapat memantau transaksi e-Bupot melalui halaman "Pembelian" - "Semua Transaksi Pembelian". Untuk transaksi e-Bupot yang sudah ter-approve, Anda dapat melakukan tindakan tambahan seperti update atau revisi transaksi, pengunduhan, maupun pembatalan e-Bupot.