Fitur FPM Prepopulate di OnlinePajak membantu Anda untuk menarik data Faktur Pajak Masukan secara otomatis berdasarkan data yang sudah ada di sistem.
Sekarang, fitur ini telah dilengkapi dengan kolom pencarian yang memudahkan Anda menemukan dokumen yang diperlukan dengan lebih cepat dan efisien.
🔍 Apa Itu FPM Prepopulate?
FPM (Faktur Pajak Masukan) Prepopulate adalah fitur yang memungkinkan Anda menarik data faktur pajak dari hasil prepopulasi DJP langsung ke dalam sistem OnlinePajak.
Dengan fitur pencarian baru, Anda tidak lagi perlu menggulir daftar panjang faktur—cukup ketik data yang Anda cari!
Cara Mencari Dokumen di FPM Prepopulate di OnlinePajak :
- Login ke Dashboard OnlinePajak
- Masuk ke Menu “Pembelian” – “Semua Transaksi Pembelian”
- Klik tombol “FPM Prepopulation”

- Akan muncul daftar Faktur Pajak Masukan yang telah dibuat oleh lawan transaksi Anda.
Sekarang, Anda dapat melakukan pencarian transaksi secara spesifik menggunakan salah satu dari kriteria berikut:- Nomor Faktur Pajak, atau
- NPWP Penjual, atau
- Nama Penjual

-
Dengan fitur ini, Anda dapat menemukan dokumen yang dibutuhkan dengan lebih cepat tanpa perlu menggulir daftar faktur secara manual. Setelah menemukan dokumen yang diinginkan:
- Centang transaksi Faktur Pajak yang ingin diunggah.
- Tentukan Masa Pajak Kompensasi — Anda dapat memilih hingga 3 bulan masa pengkreditan terhitung sejak tanggal faktur.
- Centang opsi “Creditable” jika Anda ingin mengkreditkan faktur tersebut.
- Klik “Unggah” melanjutkan proses

- Selanjutnya, Anda dapat melihat transaksi FP Masukan tersebut pada list transaksi Pembelian Anda dengan status Draft.

- Untuk menyetujui FPM Masukan, klik ikon tiga titik di sisi kanan transaksi, lalu pilih opsi “Approve”.

- Akan muncul pop-up konfirmasi approval. Klik “Ya” untuk melanjutkan

- Pantau status transaksi Anda pada halaman list transaksi Pembelian
