Halo, Apa yang dapat kami bantu?

Kelola Bukti Potong dengan Fitur eBupot Collection di OnlinePajak

By nurdithaagustin at OnlinePajak
Updated November 14, 2025

Apa itu Fitur eBupot Collection di OnlinePajak?

Seiring banyak perusahaan yang mengalami kesulitan dalam mengumpulkan dan mencocokkan Bupot dengan transaksi mereka, OnlinePajak menyediakan solusi end-to-end untuk mengelola pengumpulan dan pencocokan Bupot.

Bupot diperlukan untuk beberapa transaksi yang dikenakan PPh. Alur idealnya adalah:

  • Dalam suatu transaksi, penjual membuat invoice dan menandai item sebagai subjek PPh.
  • Penjual mengirimkan invoice dan mengingatkan pembeli untuk membuat Bupot sesuai ketentuan.
  • Pembeli membuat Bupot dan mengirimkannya ke penjual.
  • Penjual memastikan Bupot valid dan akurat untuk laporan SPT tahunan.

Bagaimana cara menggunakan Fitur eBupot Collection di OnlinePajak ?

1. Membuat Transaksi Penjualan Jasa dengan menambahkan Item terutang PPh

  • Saat membuat transaksi penjualan, buka bagian Detail Line Item, lalu klik Detail Tambahan.
  • Aktifkan tombol Item dikenakan PPh jika item tersebut termasuk objek PPh.
  • Isi Kode Objek Pajak  yang sesuai untuk item jasa yang dikenakan pajak.

  • Setelah semua data terisi, klik Simpan.
    *Catatan: Menandai item sebagai terutang PPh akan memicu sistem untuk membuat permintaan Bupot otomatis.

2. Membuat Dokumen Transaksi

  • Setelah menandai item dikenakan PPh, lanjutkan proses dengan Buat Dokumen Transaksi.
  • Saat dokumen transaksi disimpan, sistem akan otomatis membuat dokumen eBupot dengan status Missing, menandai bahwa Bupot perlu dibuat oleh lawan transaksi.
  • Untuk mengirim permintaan eBupot ke pembeli, klik tombol Request.
  • Sistem akan mengirim email otomatis kepada pembeli sebagai pengingat untuk mengunggah Bupot atas transaksi tersebut. Pastikan email pembeli yang dimasukkan valid agar permintaan terkirim.
  • Status eBupot akan berubah menjadi Requested setelah permintaan dikirim

3. Penerimaan Email Request eBupot dan Unggah eBupot oleh Pembeli

  • Pembeli akan menerima email dengan link khusus untuk mengunggah dokumen eBupot langsung ke sistem tanpa perlu login. Sehingga lawan transaksi Anda cukup upload eBupot yang telah mereka buat.
  • Setelah pembeli mengunggah Bupot, status di dashbooar teransaksi berubah menjadi Received
  • Penjual dapat approve atau reject Bupot yang diunggah oleh pembeli:

    • Jika disetujui → status permintaan menjadi Collected.

    • Jika ditolak → status Bupot kembali menjadi Missing

  • Setelah penjual menyetujui Bupot, pembeli akan menerima email notifikasi bahwa Bupot mereka telah approved.

  • Penjual dapat langsung memeriksa dan mengunduh dokumen Bupot melalui dashboard OnlinePajak, di tab e-Bupot pada halaman detail transaksi.

Dengan fitur eBupot Collection di OnlinePajak, proses pencatatan transaksi penjualan jasa yang terutang PPh menjadi lebih mudah, otomatis, dan efisien

Digitalization is here.

It's simple, just click below on the button, ya.