Fitur eBupot Collection OnlinePajak

Apa itu eBupot Collection?

eBupot Collection adalah fitur yang berfungsi untuk memfasilitasi pengumpulan bukti potong PPh (eBupot) dari pihak pembeli, apabila transaksi yang dilakukan melibatkan barang atau jasa yang terkena pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

Fitur ini akan aktif secara otomatis ketika pengguna memilih item yang terkena PPh saat membuat transaksi penjualan. Setelah itu, pembeli akan diberikan akses untuk mengunggah bukti potong (eBupot) secara langsung melalui sistem.

Dengan adanya fitur ini, penjual dapat:

  • Menerima eBupot dari pembeli secara terpusat dan terdokumentasi,

  • Melakukan pencocokan data pajak dengan lebih mudah,

  • Memastikan pelaporan PPh lebih akurat dan sesuai regulasi,

  • Mengurangi risiko kehilangan dokumen atau keterlambatan pelaporan.

Fitur eBupot Collection membantu mempermudah kolaborasi antara penjual dan pembeli dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pemotongan PPh.


Bagaimana cara kerja eBupot Collection di OnlinePajak

  1. Membuat Transaksi Penjualan Jasa dengan menambahkan Item terutang PPh

    Saat membuat transaksi penjualan, buka bagian Detail Line Item, lalu klik Detail Tambahan.
    Isi Kode Objek Pajak dan pilih tarif PPh yang sesuai untuk item jasa yang dikenakan pajak.

  2. Setelah semua data terisi, klik tombol "Simpan", lalu lanjutkan pengisian transaksi seperti biasa hingga tahap Approval.
    Begitu disetujui, sistem akan otomatis memicu fitur eBupot Collection, yang memungkinkan pembeli mengunggah bukti potong (eBupot) mereka ke platform OnlinePajak
  3. Setelah transaksi disimpan dan disetujui, sistem akan secara otomatis menandai transaksi yang memiliki item terutang PPh dengan status eBupot Missing di halaman daftar transaksi penjualan.

  4. Klik ikon titik tiga di sebelah kanan transaksi yang berstatus eBupot Missing, lalu pilih opsi "Permintaan eBupot".
    Sistem akan mengirimkan email otomatis kepada pembeli sebagai pengingat untuk mengunggah Bukti Potong (eBupot) atas transaksi tersebut.



  5. Lawan transaksi (pembeli) akan menerima email yang berisi link khusus. Melalui link tersebut, mereka dapat langsung mengunggah dokumen eBupot ke sistem tanpa perlu login terlebih dahulu.
  6. Setelah lawan transaksi Anda (pembeli) mengunggah Bukti Potong (eBupot), status transaksi akan otomatis berubah menjadi "Collected" di daftar transaksi.
    Anda juga dapat langsung memeriksa dan mengunduh dokumen Bukti Potong tersebut melalui dashboard OnlinePajak, pada tab e-Bupot di halaman detail transaksi.

Dengan fitur eBupot Collection di OnlinePajak, proses pencatatan transaksi penjualan jasa yang terutang PPh menjadi jauh lebih mudah, otomatis, dan efisien.