Jangan panik apabila Anda lupa EFIN pajak saat hendak melaporkan pajak Anda melalui layanan eFiling. Sebenarnya untuk melakukan efiling pajak, hanya Anda perlu sekali saja melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak.
Tetapi bila Anda lupa EFIN tersebut belum didaftarkan ke aplikasi pajak yang Anda gunakan selama lebih dari 30 hari, maka hal yang harus Anda lakukan menghubungi layanan informasi DJP berikut ini:
-
KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Datangi KPP terdekat di wilayah Anda (tidak harus KPP tempat Anda terdaftar). Ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Anda kembali. Proses mendapatkan EFIN ini relatif cepat. Kurang dari 1 jam biasanya (bila antrean tidak banyak), Anda telah bisa mendapatkannya kembali.
- Silakan mengunduh dan melengkapi Persyaratannya eFIN Badan dan eFin Pribadi
-
Chat Pajak
Cara pertama yang bisa Anda lakukan bila lupa EFIN pajak adalah dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Chat Pajak”. Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut. Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online. Petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN Anda. Pastikan juga Anda sudah siap dengan informasi identitas pribadi dan NPWP Anda.
-
Akun Twitter @kring_pajak atau Email Unit Kerja KPP
Layanan pemberian informasi kedua yang dapat Anda tuju bila lupa EFIN pajak adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada user name akun tersebut. Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur Direct Message (DM) pada Twitter agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Ikuti instruksi yang diberikan admin akun Kring Pajak melalui DM dan Anda akan mendapatkan kembali EFIN Anda.
-
Call Center Kring Pajak
Bagaimana jika Anda tidak memiliki akun Twitter atau sedang tidak memungkinkan untuk mengakses internet? Tenang saja, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda masih bisa mendapatkan kembali EFIN Anda dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda.