Lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number) saat akan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan via eFiling? Jangan khawatir! Meskipun EFIN hanya perlu didaftarkan sekali, jika Anda lupa dan belum mendaftarkannya ke aplikasi pajak yang digunakan selama lebih dari 30 hari, ikuti langkah pemulihan berikut:
Lokasi: Kunjungi KPP terdekat (tidak harus KPP tempat terdaftar).
Prosedur:
Ambil nomor antrean layanan khusus EFIN (biasanya berbeda jalur dengan antrean pelaporan pajak).
Bawa KTP asli dan kartu NPWP.
Isi formulir permintaan EFIN yang disediakan.
Estimasi waktu: Proses selesai dalam < 1 jam jika antrean sepi.
Akses:
Buka situs resmi pajak.go.id.
Klik ikon “Chat Pajak” di pojok kanan bawah layar.
Prosedur:
Jelaskan ke petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk eFiling.
Siapkan data: Nama lengkap, NPWP, dan KTP.
Ikuti instruksi petugas untuk verifikasi dan pemulihan EFIN.
Langkah:
Kirim Direct Message (DM) ke akun resmi @kring_pajak.
Beri tahu bahwa Anda lupa EFIN dan butuh bantuan pemulihan.
Prosedur:
Admin akan memandu proses verifikasi identitas via DM.
Pastikan akun Twitter Anda terbuka untuk menerima balasan DM.
Syarat: Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi.
Prosedur:
Hubungi 1500200.
Konfirmasi data diri: nama, alamat, dan NPWP.
Jika data cocok dengan database DJP, EFIN akan diberikan via telepon.
Formulir Persyaratan: Unduh formulir EFIN terbaru untuk persiapan ke KPP:
Silakan mengunduh dan melengkapi Persyaratannya eFIN Badan dan eFin Pribadi
Pastikan data yang diberikan sesuai dengan rekaman DJP untuk mempercepat proses.
It's simple, just click below on the button, ya.