Dalam Membuat Daftar Lawan Transaksi, Jika Lawan Transaksi Merupakan Perusahaan Indonesia Yang Tidak Memiliki NPWP, Apa Yang Harus Saya Input?

Berdasarkan Peraturan DJP Nomor PER-26/PJ/2017, dijelaskan bahwa:

  1. Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang KenaPajak atau penerima Jasa Kena Pajak, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP.
  2. Dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.
  3. e-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau penerima JKP yang merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan agar segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.
  4. Khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP/penerimaJKP.