Saat membuat daftar lawan transaksi di OnlinePajak, Anda mungkin menemui kasus di mana perusahaan atau individu di Indonesia tidak memiliki NPWP. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), data tersebut tetap harus diisi dengan format khusus agar e-Faktur dapat diterbitkan dengan benar.
Sesuai dengan Peraturan DJP Nomor PER-26/PJ/2017, dijelaskan bahwa setiap Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika pembeli BKP atau penerima JKP tidak memiliki NPWP, maka langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Apabila lawan transaksi tidak memiliki NPWP, isilah kolom NPWP dengan angka “00.000.000.0-000.000” sesuai format standar DJP.
Isi kolom Referensi dengan:
Informasi ini wajib dicantumkan agar faktur pajak tetap valid secara hukum.
Jika terdapat e-Faktur yang telah diterbitkan sejak 1 Desember 2017 untuk pembeli tanpa NPWP namun belum mencantumkan NIK atau nomor paspor, maka faktur tersebut wajib segera dibetulkan guna menghindari potensi sanksi dari otoritas pajak.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang merupakan pedagang eceran, penggunaan faktur pajak sederhana masih diperbolehkan. Dalam hal ini, tidak diperlukan pencantuman NIK atau nomor paspor pembeli.
Jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP, Anda tetap wajib mengisi kolom NPWP dengan format 00.000.000.0-000.000, serta menambahkan NIK atau nomor paspor pada kolom referensi di aplikasi e-Faktur. Dengan mengikuti ketentuan ini, Anda dapat memastikan bahwa faktur pajak tetap sesuai aturan dan terhindar dari risiko sanksi.
Apabila Anda memerlukan panduan tambahan terkait pengisian data lawan transaksi tanpa NPWP, silakan hubungi tim dukungan kami melalui email [email protected]. Kami siap membantu memastikan data Anda sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
It's simple, just click below on the button, ya.