Dalam beberapa kasus, Anda mungkin perlu membuat data lawan transaksi yang belum memiliki NPWP. Agar proses penerbitan e-Faktur tetap sesuai ketentuan, data tersebut harus diisi dengan format khusus yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Mengacu pada PER-26/PJ/2017, setiap e-Faktur wajib mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk NPWP.
Apabila pembeli tidak memiliki NPWP, Anda tetap dapat melanjutkan proses dengan mengikuti ketentuan berikut.
1. Gunakan Format NPWP Khusus
Isi kolom NPWP dengan angka: 000000000000000, lalu tekan Enter.
Sistem akan secara otomatis mengisi data pembeli.

2. Lengkapi Identitas Tambahan
Pastikan Anda menambahkan:
Data ini biasanya diinput pada kolom referensi di e-Faktur.
3. Lakukan Pembetulan Jika Diperlukan
Jika Anda telah menerbitkan e-Faktur sejak 1 Desember 2017 untuk lawan transaksi tanpa NPWP namun belum mencantumkan NIK atau nomor paspor, lakukan pembetulan faktur untuk menghindari potensi sanksi.
4. Pengecualian untuk Pedagang Eceran
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan status pedagang eceran, penggunaan faktur pajak sederhana tetap diperbolehkan tanpa kewajiban mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli.
Jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP:
Dengan mengikuti langkah di atas, Anda dapat memastikan e-Faktur tetap valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi tim support melalui email [email protected]. Kami siap membantu memastikan proses perpajakan Anda berjalan dengan lancar.
It's simple, just click below on the button, ya.