Ketentuan Mengenai Lampiran e-Filing SPT Masa

Pasti Anda sudah sering dengar istilah “Orang Bijak, Bayar Pajak”, bukan? Patuh terhadap pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Hal tersebut juga telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak memiliki hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan mereka, seperti hitung, setor, potong, dan lapor pajak.

Dalam melakukan lapor pajak, wajib pajak membutuhkan Surat Pemberutahuan (SPT). Hal tersebut juga sudah tertera dalam

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengelohana Surat Pemberitahuan.

Nah, dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 15, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat dokumen-dokumen yang harus dilampirkan. Perlu diingat, lampiran PDF harus sesuai dengan nama CSV yang Anda miliki. Hal ini juga selaras dengan Lampiran I huruf C nomor 7G yang berbunyi:

“Wajib Pajak mengunggah file data SPT pada laman penyalur SPT Elektronik serta lampiran yang dipersyaratkan dalam bentuk file PDF atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.”


 Anda dapat menghubungi tim support kami melalui chat kapan saja untuk membantu Anda ketika mengalami kesulitan dengan menggunakan Bantuan Premium.

Jenis-Jenis Lampiran yang Dipersyaratkan e-Filing SPT Masa

Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21

No.

 

Jenis Lampiran

 

Keterangan

 

1

Bukti pembayaran PPh Pasal 21/26 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain.

SPT menyatakan kurang bayar

2

Formulir 1721-I s.d 1721-V

Terdapat isian dalam formulir tersebut

3

Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan :

a. Fotokopi kartu izin praktik Konsultan Pajak

Surat pernyataan sebagai Konsultan Pajak

b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Konsultan Pajak

c. Fotokopi Tanda Terima SPT Tahunan Konsultan Pajak

SPT ditandatangani oleh kuasa yang konsultan pajak

4

Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan :

a. Sertifikat brevet/ ijazah pendidikan formal perpajakan/ sertifikat konsultan pajak

b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP

c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP

d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21

SPT ditandatangani oleh kuasa yang karyawan yang merupakan karyawan Wajib Pajak

5

Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili

Terdapat transaksi PPh Pasal 26 yang menggunakan tarif tax treaty ( sebelum 1 Januari 2019)

6

Tanda terima SKD WPLN

Terdapat transaksi PPh Pasal 26 yang menggunakan tarif tax treaty (sejak 1 Januari 2019)

 

Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22

No.

 

Jenis Lampiran

 

Keterangan

 

1

Daftar SSP (bank devisa, bendahara, badan Usaha tertentu, Pertamina)

Terdapat pembayaran yang dilakukan oleh bank devisa, bendahara, Bada Usaha tertentu, Pertamina   

2

Bukti pembayaran PPh Pasal 22 dan/ atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain(bank devisa, bendahara,Badan Usaha tertentu, Pertamina)

Dilapor oleh bank devisa, bendahara, Badan Usaha tertentu, Pertamina ketika terdapat penyetoran oleh importir

3

Bukti pembayaran PPh Pasal 22 dan/ atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain pemungut (Bea Cukai dan badan tertentu)

Dilapor oleh Bea Cukai dan badan tertentu yang melakukan pemungutan

4

Daftar Bukti pungut (Badan tertentu, Bea Cukai)

Dilapor oleh Bea Cukai dan badan tertentu yang melakukan pemungutan

5

Daftar rincian penjualan dan retur penjualan

Terdapat retur penjualan oleh industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomotif.

6

Risalah lelang

Dilapor oleh Ditjen Bea Cukai jika terdapat pelaksanaan lelang

7

Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan :

a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak

b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak

c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak

d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak

SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak

8

Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan :

a. Sertifikat brevet/ ijazah pendidikan formal perpajakan/ setifikat konsultan pajak

b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP

c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP

d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21

SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak

 

Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23

No.

 

Jenis Lampiran

 

Keterangan

 

1

Bukti pembayaran Pph Pasal 23/26 dan/ atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain

SPT menyatakan kurang bayar

2

Daftar Bukti Pemotongan

Terdapat pemotongan

3

Daftar SSP, Bukti Penerimaan Negara dan/ atau Bukti Pbk untuk Penyetoran PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Terdapat SSP, Bukti Penerimaan Negara dan/atau Bukti Pbk untuk Penyetoran PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26

4

Bukti Pemotongan

Terdapat Pemotongan

5

Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan :

a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak

b. Surat peryataan sebagai konsultan pajak

c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak

d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak

SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak

6

Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan :

a. Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/ sertifikat konsultan pajak

b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP

c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP

d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21

SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak

7

Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili

Terdapat transaksi PPh Pasal 26 yang menggunakan tarif tax treaty (sebelum 1 Januari 2019)

8

Tanda terima SKD WPLN

Terdapat transaksi PPh Pasal 26 yang menggunakan tarif tax treaty (sebelum 1 Januari 2019)

 

Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

No.

 

Jenis Lampiran

 

Keterangan

 

1

Bukti pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain.

SPT menyatakan kurang bayar

2

Daftar Bukti Pemotongan

Terdapat pemotongan

3

Daftar Pemotongan PPh Bunga Deposito

Terdapat pemotongan PPh atas bunga deposito

4

Bukti Pemotongan

Terdapat Pemotongan

5

Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:

a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;

b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;

c. Fotokopi katru nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak;

d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak

SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak

6

Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:

a. Sertifikat brevet/ijazah Pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;

b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP;

c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;

d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21

SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak

 

Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 15

No.

 

Jenis Lampiran

 

Keterangan

 

1

Bukti pembayaran PPh Pasal 15 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lainnya

SPT menyatakan kurang bayar

2

Daftar Bukti Pemotongan

Terdapat pemotongan

3

Bukti Pemotongan

Terdapat pemotongan

4

Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:

a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;

b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;

c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak;

d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak.

SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak

5

Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:

a. Sertifikat brevet/ijazah Pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;

b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP;

c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;

d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.

SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan wajib pajak

 

Dokumen Lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah

No

 

Jenis Lampiran

 

Keterangan

 

1

Bukti pembayaran PPN dan/atau PPnBM dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain.

SPT menyatakan kurang bayar, terdapat pembayaran PPN atas Penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atay Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, atau terdapat pembayaran PPN dibayar di muka pada Masa Pajak yang sama.

2

Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:

a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;

b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;

c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak;

d. Fotokopi Tanda terima SPTtahunan konsultan pajak.

SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak

3

Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:

a. Sertifikat brevet/ijazah Pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak;

b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP;

c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP;

d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.

SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan wajib pajak

4

Daftar Rincian Kendaraan bermotor

Wajib pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak dalam mata rantai distribusi kendaraan bermotor

Untuk melihat peraturan secara lebih lanjut Anda dapat membuka beberapa link dibawah ini :

– PER 02/PJ/2019 – Induk 
– PER 02/PJ/2019 – Lampiran 1 
– PER 02/PJ/2019 – Lampiran 2
– PER 02/PJ/2019 – Lampiran 3